CIBINONG(TAMPAHAN.COM) Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan persetujuan bersama dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, Selasa (16/12).
Rapat paripurna memiliki tiga agenda utama yakni, penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah. Penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan. Serta, persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Turut hadir Wakil Bupati Bogor, perwakilan Forkopimda, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan instansi vertikal dan tokoh masyarakat.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Rudy menegaskan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy.
Rudy mengatakan, oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah di bidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.(TIM/RED)
