Rehab(TAMPAHAN.COM) Pasar Sibuea Laguboti di Duga Proyek asal jadi dengan memakan anggaran Rp. 299.5480.00,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang diakses oleh publik, serta mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik tersebut. Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan akuntabel.
Tujuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik.
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
3 Meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan badan publik.
Sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat juga di dorong untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan badan publik.
Media ini kembali menyoroti pengerjaan Rehab Pasar Sibuea Laguboti Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dengan mengumpulkan dokumentasi terbaru dengan dilengkapi tanggal di photo bahwa pengerjaan nya terlihat jelas asal-asalan.
Keramik putih bekas pecahan masih tertempel di yang lama, namun sudah dilakukan pengkramikan/pelantaian keramik diatas, dan itu cukup jelas di photo dokumentasi yang tampil di media ini.
Apakah bisa seperti itu! Masih kita telusuri lebih lanjut ke dinas terkait"
Apakah bekas keramik yang tertinggal tertempel akan di bersihkan oleh pelaksana kegiatan, masih kita pantau!
Untuk itu, saya wartawan media ini ,mengajak masyarakat Kecamatan Laguboti untuk sama-sama memantau proses pengerjaan rehab pasar Sibuea Laguboti, supaya terjamin hasil pengerjaannya.
Semua dokumentasi yang kami dapatkan berupa photo dan Video telah kami kumpulkan dan akan kami lanjut pertanyakan kepada dinas terkait, Dinas PUPR Kabupaten Toba dan Bahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba akan kami sampaikan photo dan video ini apakah proyek seperti itu layak atau tidaknya.(TOMUAN SIBARANI)



