Tampahan,com Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun anggaran 2024.
Keempat tersangka itu diantaranya, NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Kab Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Dana Hibah, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Kejaksaan Karimun, Denny Wicaksono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 95 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.
"Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item," ungkap Denny Wicaksono.
Selain itu, Jaksa Penyidik juga menemukan adanya realisasi dana hibah sebesar Rp.15.272.374.126,- terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp. 1,5 miliar.
"Awalnya Keempat Tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan dan disertai cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka," jelas Denny Wicaksono saat press release di Aula Kejari Karimun. Rabu, (19/11/2025).
Lanjutnya, Perkara ini berawal ketika KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar. Dana hibah tersebut tidak semua terealisasikan oleh KPU Kabupaten Karimun.
"Dana hibah KPU yang direalisasikan hanya sebesar Rp.15.272.374.126,-. Sehingga terdapat sisa Rp.1.227.625.874,- dan telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Karimun pada tanggal 24 Maret 2025," Tambah Denny Wicaksono.
"Modus para tersangka melakukan belanja fiktif, mark up dan pinjam bendera dalam pengadaan barang dan belanja lain yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan," pungkasnya.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dua puluh hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP," katanya.
Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi," tutupnya (Yehezkiel Nababan).
