Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari bulan November 2024 sampai dengan bulan November 2025 sebanyak 55 (lima puluh lima) perkara yang
terdiri dari:
1) Perkara Narkotika sebanyak 28 Perkara (tingkat Kasasi 17 Perkara, Banding 8 Perkara, tingkat Pertama 27 Perkara, tingkat RJ 3 perkara);
2) Perkara Kamnegtibum/TPUL 13 Perkara (Perlindungan Anak 8 Perkara, Penganiayaan 1 Perkara, KDRT 3 Perkara, Perkara lainnya 1 Perkara);
3) Perkara OHARDA 14 Perkara (Pencurian 5 perkara, Senjata tajam 7 Perkara, Penganiayaan 2 Perkara).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
- Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bersih : 15,97 gram (lima belas koma Sembilan puluh tujuh gram);
- Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bersih : 1.631 gram (seribu enam ratus tiga puluh satu gram);
- Narkotika jenis Extacy: 31 butir (tiga puluh satu butir);
dan beberapa unit timbangan digital, handphone, senjata tajam dan pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H. M.H. menyampaikan Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi perhatian bersama sebagai bukti maraknya tindak pidana narkotika, dan diharapkan kepada semua tingkat elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, serta turut menyampaikan pemusnahan barang bukti hari ini tidak hanya seremonial semata, tetapi dapat membuat kesadaran masyarakat menjadi tinggi untuk menekan tingkat kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Toba
.jpeg)

