Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial akibat pemanfaatan lahan yang selama ini menuai sorotan publik. Dalam surat edaran itu, Bupati juga meminta perangkat wilayah melakukan pendataan dan monitoring lokasi PKR serta membuka ruang pengaduan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh Haposan Simanjuntak, Ketua PAC GAMKI Sipahutar. Ia menyebut keputusan Bupati Taput bukan sekadar instruksi administratif, melainkan wujud keberpihakan nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Bupati Taput. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyat dari potensi kerugian akibat tata kelola lahan yang tidak jelas. Ini adalah langkah moral yang patut dicontoh daerah lain,” ujar Haposan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (26 / 11/ 2025 ).
Menurut Haposan, persoalan pengelolaan lahan dan eksploitasi sumber daya alam di Tapanuli Utara telah lama menjadi isu sensitif. Oleh karena itu, kebijakan yang mempertegas batas kewenangan dan mengontrol aktivitas perusahaan merupakan langkah penting menjaga ketertiban sosial dan keseimbangan ekologis.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan ketenteraman masyarakat. Bupati Taput telah menunjukkan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, namun sangat penting bagi masa depan Taput,” tambahnya.
Ia memastikan GAMKI Sipahutar akan mendukung kebijakan tersebut dan siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengawal hak masyarakat serta memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan di lapangan.
Keputusan Bupati Taput ini dinilai menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di tingkat daerah. Sikap tegas ini sekaligus memperkuat pesan bahwa Tapanuli Utara bukan tanah bebas eksploitasi, melainkan wilayah yang memiliki aturan, martabat, dan kepentingan publik yang harus dihormati (HENRI SILITONG)
Tag Terpopuler
- DAERAH (2219)
- NASIONAL (1787)
- JABODETABEK (807)
- HUKUM KRIMINAL (446)
- POLITIK (249)
GAMKI Puji Sikap Tegas Bupati Taput Soal PKR PT TPL
Tampahan Pos
Jumat, 28 November 2025 | Jumat, November 28, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-27T17:21:59Z
Tapanuli Utara(TAMPAHAN.COM) Kebijakan tegas Bupati Tapanuli Utara melalui Surat Edaran Nomor 600-4.0.5/3584/XI/2025 yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Utara mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Surat edaran tersebut menghimbau secara resmi agar pemerintah desa dan kecamatan tidak lagi menerbitkan surat rekomendasi maupun dukungan terhadap kegiatan Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) yang dikerjasamakan dan dikelola oleh PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).

