Bekasi,,tampahan com,,Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan di jaman era Pemerintahan Presiden Joko Widodo masih berjalan hingga kini. Namun, dalam pelaksanaan program ini sering kali diwarnai kontroversi dan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia (PTSL).
17/2025
Padahal sesuai aturan, biaya yang dibolehkan dalam program (PTSL) hanya Rp150 ribu per bidang tanah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Namun, dugaan kuat pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mulai terendus di Desa segerajaya Kecamatan ,tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Besaran dugaan pungli yang merugikan masyarakat hingga ratusan ribu rupiah
Hal ini menandakan bahwa dugaan pungli mengatasnamakan program PTSL menjadi permasalahan serius di Bekasi, lantaran banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.
Sebelumnya, warga ditarik pungutan oleh oknum panitia PTSL Desa Segerajaya untuk biaya pengurusan PTSL, sebesar Rp 500 per bidang. Namun dirinya kecewa lantaran Sertifikat yang di harapkan hingga saat ini tak kunjung jadi.
"Pada saat itu saya di pintain Rp 500 ribu, di pecah 4 bidang tanah, cuman yang 3
bidang mah uda jadi sertifikatnya, nah kalau 1 bidang lagi mah belum jadi sampai saat ini," kata salah satu warga, dengan nada kecewa.
hampir 1 tahun sudah tidak jadi saya warga Kapung kelapa ,RT 02/RW 06
Diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program pemerintah masa Presiden Jokowi yang mestinya memudahkan rakyat, kini berubah menjadi ladang bancakan oleh oknum panitia tersebut. Skandal kasus dugaan pungli ini menunggu dibongkar oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari panitia PTSL Segera jaya soal dugaan (pungli) tersebut.
Aceng
