OKI, TAMPAHAN.COM,-
kebijakan dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) terbukti kurang mampu menekan pengelewengan anggaran sekolah penyimpangan dana bos di tingkat sekolah justru semakin marak salah satu penyebab nya adalah rendah nya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bos.
Buktinya yang terjadi di SMK negeri 1 Jejawi kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI ) sumatera selatan ( Sumsel ) di wilayah kepemimpinan kepala sekolah , Al Azhar di duga telah melakukan penyimpangan dana bos dengan total anggaran ratusan juta rupiah pada th ajaran 2023.
Akibat kurangnya transparansi penyaluran dana bos ini salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Ondi selaku aktivis membocorkan perihal tersebut dan mengatakan bahwa mereka sebagai kontrol sosial merasa laporan dana bos SMK N 1 Jejawi ungkap Ondi pada media ini saat di bincangi di selah kegiatan.
Kepala sekolah sebagai pejabat di lingkungan sekolah yang di beritakan ke wenangan untuk menyelolah anggaran Dana sekolah, dalam menggunakan anggaran sering kali mengabaikan tanggung jawab terhadap kemajuan dunia pendidikan dan atas kejadian ini dinas pendidikan kabupaten OKI di minta untuk mengaudit ulang laporan dana bos pada THN ajaran 2023 di SMK N 1 Jejawi.
Dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis kepala sekolah dan bendahara dana bos SMKN 1 Jejawi selain manipulasi laporan dana bos juga terdapat kejanggalan pada anggaran bos tertentu pada sejumlah kegiatan, atas terhadap kepedulian kelangsungan pendidikan di kabupaten OKI dan menyelamatkan anggaran dana pendidikan.
Dan kami minta kepada Bupati OKI agar segera memanggil dan mencopot kepala sekolah tersebut guna untuk mengevaluasi ulang penggunaan dana bos di SMKN 1 Jejawi Ondi selaku aktivis mengatakan dari tahun ke tahun secara kasat mata tidak ada perubahan yang terlihat di tempat sekolahan tersebut.
Dengan ada nya temuan ini di duga telah merugikan anggaran negara ratusan juta rupiah dan memintak penegak hukum dapat meninjak lanjutin penyimpangan anggaran ini secara cepat dan tegas. Transfaran dan bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan korupsi ( maling uwang rakyat ) menuju pemerintahan yang bersih ( good government ) serta mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap citra penegak hukum di Indonesia, ujar Ondi
Lanjut Ondi adapun rincian dana bos di SMKN 1 Jejawi banyak kejanggalan, seperti, anggaran Dana bos :
Tahap 1.
Tahun 2023
Jumlah dana yang di terima sekolah
Rp.443.200.00
Tanggal pencairan 21 Maret 2023
Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 30.092.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp.49.994.072
Pemeliharaan sara dan perasaan sekolah
Rp.103.509.140
Penyediaan alat multi media pembelajaran.
Rp 62.175.000penyelenggaraan bursa kerja terus kasus praktek kerja industri atau praktek kerja lapangan di dalam negri,pemantau bepekerjaan emagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp.60.292.650
Pembayaran honor
Rp.77.280.000
Total dana.
Rp.441.636.637
Tahun 2023
Tahap 2
Rp.443.200.000
Jumlah siswa yang penerima 554
Tanggal pencairan 25 juli 2023
Rincian penggunaan penerimaan peserta didik baru.
Rp.24.242.000
Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Rp.78.912.000
Administrasi kegiatan sekolah
Rp.146.343. 345
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Rp.172.983.000
Pembayaran honor
Rp 66.660.
Langganan jaya dan jasa
Rp 22.690.000
Total dana
Rp 570.610.435
Kami sebagai selaku aktivis Ondi pengawas korupsi akan melaporkan hal ini ke APH jika terbukti bersalah dan meminta kepada kepala dinas pendidikan kabupaten OKI untuk segera mengaudit ulang laporan dana bos di SMKN 1 Jejawi pungkas Ondi.
Sementara kepala sekolah SMKN 1 Jejawi ,, Al Azhar ,, saat akan di kompirmasi melalui lewat WhatsApp tidak ada jawaban atau tidak merespon terkait dengan rilis berita tersebut sampai berita ini di tayangkan...( ** )