Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

Kamis, 09 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T14:38:27Z
Sukabumi(TAMPAHAN.COM)Kebebasan pers kembali tercoreng di Kota Sukabumi. Seorang oknum preman yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras golongan G tanpa izin, melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan pabrik garmen Apparell Sukabumi, pada Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika tim wartawan sedang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, seorang pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba mendatangi wartawan dan menunjukkan sikap agresif.

Pelaku kemudian merampas kunci mobil milik salah satu wartawan dan melayangkan pukulan ke arah wajah korban, tepat di bagian hidung, hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.


Rekan-rekan wartawan yang berada di lokasi berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.



---


Sanksi Hukum yang Berlaku


1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Mengacu pada Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,


> “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”





---


2. Kekerasan terhadap Wartawan

Berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,


> “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”

Apabila penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.





---


3. Perampasan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)

Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan,


> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”





---


Desakan kepada Aparat Penegak Hukum


Insiden ini mendapat kecaman dari sejumlah kalangan jurnalis di Sukabumi. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Para jurnalis meminta Polres Sukabumi Kota untuk segera menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Langkah cepat dan tegas dari aparat sangat diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik di lapangan.

×
Berita Terbaru Update