Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TEROR BISNIS DI SEKOLAH! Agus Senap Diduga Intervensi Kasar, Lindungi Kelompok Marsoit-Swardi yang Kantornya Fiktif

Kamis, 07 Mei 2026 | Kamis, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T10:46:49Z

BEKASI Tampahan .COM – Dunia pendidikan di Kota Bekasi kembali dihebohkan dengan dugaan praktik tidak sehat yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan. Seorang pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabit) SMPN, Agus Senap, diduga kuat melakukan intervensi dengan cara menelepon sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri, guna meminta agar sebuah LSM yang juga merangkap sebagai media massa berinisial "S" atau dikenal dengan nama Marsoit, serta pihak lain bernama Swardi, diberikan pekerjaan atau proyek.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan sekolah, panggilan telepon tersebut disinyalir bertujuan untuk "mengantar" nama-nama tersebut agar dilibatkan dalam berbagai kegiatan di sekolah, mulai dari pelatihan, pengadaan barang, hingga kegiatan lain yang bernilai ekonomis.
 
Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat dan berbagai pihak: apakah ada unsur "uang pelicin" atau imbalan tertentu yang diberikan oleh Marsoit/Swardi kepada Agus Senap sehingga ia bersedia melakukan intervensi tersebut? Masyarakat mendesak Inspektorat Kota Bekasi untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan maupun hukum.
 
Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah status ganda yang dimiliki oleh pihak yang diduga "diantar" pekerjaan tersebut. Marsoit diketahui aktif sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun di saat yang sama juga bergerak sebagai awak media atau pers.
 
Berdasarkan aturan yang berlaku, praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum dan kode etik:
 
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan bahwa wartawan harus fokus pada kegiatan jurnalistik dan bersikap independen.
- Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010: Melarang wartawan terlibat dalam aktivitas advokasi atau organisasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
- Kode Etik Jurnalistik: Wajib menjaga netralitas dan tidak boleh menjadi corong kepentingan kelompok tertentu.
- Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023: Secara tegas mengingatkan agar wartawan tidak merangkap jabatan di LSM atau ormas karena dapat merusak kredibilitas pers.
 
"Jika seseorang aktif di LSM dan media sekaligus, bagaimana mungkin ia bisa meliput secara objektif? Ini jelas menciptakan bias dan mencederai prinsip jurnalisme yang profesional," ujar seorang pengamat hukum.

 
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai PT Lintas Nusantara Maju yang dikaitkan dengan nama Marsoit dan ditawarkan untuk menangani proyek di sekolah-sekolah. Hingga saat ini, belum ada informasi jelas mengenai:
 
- Apakah perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat legalitas usaha sesuai peraturan yang berlaku (seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, izin usaha, dll)?
- Apa kelebihan atau keunggulan yang dimiliki perusahaan ini sehingga diprioritaskan, dibandingkan dengan penyedia jasa lain yang mungkin lebih berpengalaman dan terverifikasi?
 
Masyarakat menuntut transparansi penuh terkait proses pemilihan mitra kerja, agar tidak ada praktik "kucing-kucingan" atau penunjukan tanpa mekanisme yang jelas dan adil
 
Kecurigaan semakin meningkat setelah narasumber menyebutkan bahwa kantor LSM indonesia membangun  sudah tidak aktif lagi yg di pondok kopi, sementara alamat kantor media Lintas monitoring yang tercantum di redaksi pun sulit dilacak dan tidak ditemukan keberadaannya di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa lembaga tersebut mungkin hanya "berdiri di atas kertas" dan tidak memiliki operasional yang jelas.maka diminta aparat penegak hukum kota Bekasi menindak oknum tersebut soalnya dikabarkan sering mengirim surat ke sekolah sekolah di Bekasi.
 
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Agus Senap maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan-dugaan tersebut. Namun, masyarakat dan berbagai elemen masyarakat sipil terus mendesak Inspektorat Kota Bekasi untuk segera melakukan audit dan penyelidikan.
 
"Kami ingin tahu kebenarannya. Jika benar ada intervensi dan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis atau permainan kepentingan kelompok tertentu," tegas salah satu tokoh masyarakat.
 
Mereka juga berharap agar Dewan Pers turun menyikapi status ganda yang melanggar aturan, serta memastikan bahwa profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
 
 Red
×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.