TAMPAHAN.COM / menguasai lahan di area restlemen desa ber tempat di desa penanggalan Binanga boang kecamatan salak kab Pakpak Bharat Sumatra Utara , 1 nama songket Berutu yang memiliki lahan
mulai dari THN 1981,sampai sekarang di wariskan kepada ank kandung nya , Sugianto Berutu , pada tgl ,16 ,September ,2025 .sehubungan dengan rencana pembangunan bataliyon teritorial pembangunan (YON TP) di tempat lahan maserakat Ter sebut seperti saya sendiri masih ada maserakat yang Ter kena lahan dan bangunan rumah permanen ada sekitar
30 KK yang Ter kena lahanya , kami dari pihak maserakat tidak menghambat pembangunan Ter sebut ,tapi ganti rugi tanaman ato pun ganti rugi lahan harus sesuwai harapan kami ,jangan seperti yang di data dari pihak ,pemerintah kabupaten Pakpak Bharat ,DINAS PERUMAHAN RAKYAT ,permukiman dan lingkungan hidup / PU pr ,
1 setelah adanya di data tanaman kami ,seperti durian jengkol karet dan lain lain sudah produksi , di dalam data pihak perkim ,di sebut masih umur 1 THN ,hitungan 200 btng menjadi 60 btng ,yang anehnya lagi ubi tidak ada ternyata menjadi ubi di tulis berapa ,, rumpun ,pinang yang sudah umur 20 tahunan menjadi umur 1 THN , menurut kami dari pihak yang Ter kena lokasi ,perladangan kami , di duga ada kong kali kong dari pihak penulis / perkim pendata tanam tanaman / usaha kami , kami dari rakyat kecil Ter lebih yang sudah memiliki lahan sekitar 35 THN ,lebih mulai dari Ter bentuknya restlemen desa ,di desa penanggalan Binanga boang , kami dari maserakat meminta kepada pemerintah penegak hukum bantu maserakat kecil , Sabtu tgl 4 oktober 2025 , S berutu , apa bila tidak sesuwai harga tanam 2 kami juga ganti rugi lahan kami ,maka kami dari pihak pemilik lahan tidak setuju melepaskan lahan kami ,untuk pembangunan bataliyon Ter sebut ,