Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Evaluasi Kinerja Petinggi PDAM Indramayu Oleh KPM

Kamis, 02 Oktober 2025 | Kamis, Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T04:27:36Z

Tampahan.com || INDRAMAYU - Beredar kabar di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA), mantan Pj Direktur Utama Jojo Sutarjo disebut melontarkan pernyataan mengejutkan. "Masa jabatan direksi baru hanya akan berlangsung satu setengah tahun." Kamis (02/10/2025). 


Pernyataan tersebut sebetulnya sudah di sampaikan oleh Bupati Indramayu selaku KPM pada saat rapat terbatas di Pendopo Indramayu pada minggu lalu. Diketahui, ungkapan tersebut sebagai bentuk kritik KPM yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.


Bupati Indramayu Lucky Hakim, mengatakan "Kita sama-sama tahu". Ini adalah hal besar yang perlu diperhatikan serta menjadi sorotan seluruh masyarakat Indramayu, karena Perumdam menyangkut hajat hidup orang banyak.


Diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga menegaskan, pentingnya meningkatkan kualitas layanan publik , meminimalkan kebocoran air, membangun perusahaan yang bersih serta berintegritas. Mengenai Dereksi Perumdam Indramayu “kalau tak ada dampak dalam 1,5 tahun, siap -siap dievaluasi bahkan mundur,” tegas Bupati.


Kami sudah menyadari bahwa untuk mendapatkan air bersih tidak mudah karena kita ini sudah di gilir untuk mengebor membuat/mencari airnya asin, atau ambil air Sungai kotor, mengambil air bersih biaya mahal dan ini sudah bertahun – tahun kita perhatikan sepertinya ada ketidak puasan di Masyarakat terhadap Perumdam, karena kita sudah melakukan survey konsumen.


Mungkin akan menjadi tertahan juga dari siapa untuk melakukan Tingkat kepuasan publik seperti apa, saat ini belum dianggap satu tahun kita sama – sama menata diri kita untuk bisa memberikan pelayanan terbaik untuk Pelanggan dan masyarakat. Katanya. 


Di sisi lain, Dirtek Jojo Sutarjo mendukung penuh pemilihan Direksi baru terutama Dirut untuk Perumdam segera mungkin karena tata kelola administrasi perusahaan atau birokrasi membutuhkan figure Direktur karena segala sesuatunya harus persetujuan dengan KPM. 


“Siapapun Dirutnya kami mendukung penuh dan berharap cepat adanya Direksi baru baik Dirut dan/atau Dirum Perumdam .” Terangnya.


Lanjut Jojo, Desas-desus soal masa jabatan singkat ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, regulasi yang berlaku jelas menyebutkan masa jabatan direksi Perumdam adalah lima tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.


"Hal ini semua kita ikuti aturan yang ada, akan tetapi regulasi BMUD Kebijakan yang mengatur KPM dan kami harus membuktikan dengan kinerja kepada masyarakat, jika kinerja Direksi tidak memenuhi target, KPM akan melakukan evaluasi," imbuhnya.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update