
Sesuai aturan, setiap kegiatan penggalian wajib disertai izin resmi dari pemerintah daerah. Namun, PT. Kelantan Sakti diduga mengabaikan ketentuan tersebut dan tetap melakukan penggalian tanpa dokumen legal yang semestinya, Selasa (07/10/2025).
Ironisnya, aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. Komunikasi yang dilakukan perusahaan kepada pihak desa, kecamatan, hingga kabupaten hanya sebatas lisan, tanpa disertai kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menuai protes dari masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian, mulai dari debu hingga kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Tak hanya merugikan masyarakat, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi merusak lingkungan karena dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang sesuai standar. Selain itu, negara juga dirugikan karena tidak adanya kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Camat Pampangan, Yudi Irawan, membenarkan bahwa pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin secara resmi ke kecamatan.
“Kami hanya menerima informasi lisan dari PT. Kelantan Sakti. Untuk persyaratan dan dokumen resmi, sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan pihak Polsek dan Koramil Pampangan. Mereka mengaku hanya mendapat pemberitahuan secara lisan dari pihak perusahaan, tanpa disertai bukti legalitas kegiatan.
Sikap abai perusahaan ini mendapat sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Publik, Salim Kosim, S.IP, dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma). Ia menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Seharusnya izin diurus lebih dulu sebelum kegiatan dilakukan. Ini menyangkut aturan, lingkungan, dan potensi kerugian negara,” kata Salim.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 11 Tahun 1967. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Humas PT. Kelantan Sakti, Dedek mengatakan bahwa kita sudah memberikan berkas lokasi kepada polsek karena telah diminta oleh kapolsek pampangan.
"Kemarin sudah kita serahkan berkasnya kepada polsek"akunya singkat.( Nurlis )