OKU.TIMUR.TAMPAHAN COM.Hasil konfirmasi.di salah seorang guru.di SD.N.16.
Martapura.Kabupaten OKU Timur.Sumatera Selatan..Bahwa.oknum guru.
Tersebut memberikan keterangan.bahwa disekolah nya untuk pembelian.Rapor.
Dipungut uang sebesar Rp 15.000. Dan untuk.Penulisan
Ijazah.serta fhoto. fihak Sekolah memungut pada siswa.sebesar. Rp 35.000.
Serta mengadakan Pungutan
Sebesar.Rp.25.000.,pada Pembangunan lapangan.Poli.
Hal ini bertentangan dengan
Permendikbud.nomor 16..
Atas Temuan.yang diduga Pelanggaran di Sekolah ini
Tim media Tampahan berencana untuk menyampaikan.di Dinas Pendidikan OKUT Timur.Sejauh.mana Pengawasan dan Pembinaan
Dari Diknas Kabupaten.
Karena.kalau praktek Pungli
Walaupun bernilai kecil.namun dapat membebani Orang tua siswa.yang rata rata.berprofesi sebagai petani.
Tim..M.Tomo.