Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Sabtu, 16 Agustus 2025 | Sabtu, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T03:53:55Z

Tampahan.com Karimun - Seorang pria bernama Rohit Dwi Pangestu  (23) ditangkap Satreskrim Polres Karimun karena nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret.


Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beraksi di lima tempat, diantaranya Jalan A Yani, di Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Poros dan Payarengas.


Modusnya, tersangka beraksi di lokasi dan mencari korban wanita yang sedang berkendara. Tak segan-segan Ia menendang sepeda motor dan kemudian merampas barang milik korban ketika beraksi.


"Untuk TKP terakhir di Paya Rengas Parit Benut pada 10 Agustus lalu," kata Waka Polres Karimun, Kompol Salahuddin, Jumat 15 Agustus 2025.


Sementara itu keseharian tersangka bekerja di PT bagian katenfill selama tiga tahun, namun tersangka mengaku kepada polisi, Ia menjambret karena faktor ekonomi.


"Dia nekat melakukan aksi jambret ini karena membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya," ungkap Wakapolres Karimun.


Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Cristopher mengatakan tersangka juga memiliki kebiasaan bermain judi online (judol).


"Setiap bulan Ia harus membayar hutangnya senilai Rp6 juta, jadi mungkin gaji yang diterimanya tidak mencukupi. Selain itu Istri pelaku ini juga sedang hamil," kata Kevin.


Tersangka dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan. Ia dibekuk ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang bekerja.


"Pelaku kami amankan di PT Saipem dengan meminta bantuan dari Security untuk memanggilnya, dan kemudian kami amankan," pungkas Kevin.


Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.k., S.I.K., Kanit Pidana Umum Ipda Kevin William, S.Tr.k, dan Kasi Humas AKP Sri Suwanto. (Yehezkiel Nababan)

×
Berita Terbaru Update