Palopo(TAMPAHAN.COM)Direktur Eksekutif Indonesian Maritime Monitoring (IMMO) Ivan Palampuri meminta Syahbandar Palopo menghentikan aktivitas pembongkaran kapal asing milik PT BMS yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Diketahui, kapal berbendera Panama bernama MV Ikan Seligih dengan muatan 56.263 ton jenis kokas bersandar di terminal khusus (tersus) PT BMS tanpa melakukan check point terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Ringgit.
> "Secara aturan semestinya kapal asing harusnya sandar dan melakukan check point di Pelabuhan Tanjung Ringgit Palopo. Barulah kapal asing tersebut boleh membongkar muatannya di pelabuhan lain. Fatalnya lagi, diduga kuat kapal asing ini menggunakan agensi yang tidak memiliki izin lengkap dan tidak terdaftar di Syahbandar Palopo," ujar Ivan pada Selasa (12/8/2025).
Menurut Ivan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran lokasi bongkar muat.
> "Berdasarkan pantauan kami, kapal tersebut akan melakukan pembongkaran di luar titik koordinat tersus milik PT BMS dan ini sangat jelas melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang berpotensi merugikan negara," tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko dari praktik tersebut.
> "Aktivitas bongkar muat kapal di luar titik koordinat tersus di pelabuhan merupakan tindakan ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif," ujarnya.
Ivan bahkan menilai ada dugaan kelalaian pihak Syahbandar.
> "Patut dicurigai terhadap Syahbandar Palopo yang memberikan izin terhadap masuknya kapal asing yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
IMMO mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ivan meminta Kejaksaan Agung dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap Syahbandar Palopo, serta mendorong Bakamla RI memeriksa kapal asing tersebut.
Pewarta : Fadly/TIM
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1771)
- DAERAH (1364)
- JABODETABEK (672)
- HUKUM KRIMINAL (405)
- POLITIK (249)
IMMO Minta Syahbandar Palopo Hentikan Pembongkaran Kapal Asing PT BMS
Tampahan Pos
Selasa, 12 Agustus 2025 | Selasa, Agustus 12, 2025 WIB
Last Updated
2025-08-12T13:59:40Z