Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disinyalir Oknum Dinas Pertanian dan Kades Bekerjasama Gelapkan Bantuan Hibah Berupa Sapi Potong Betina

Jumat, 15 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T10:36:13Z

 TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Oknum Pejabat Dinas Pertanian Tapsel dan oknum Kades disinyalir  bekerjasama gelapkan bantuan hibah delapan ekor sapi potong betina senilai Rp.130.252.000  dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara untuk Kelompok Tani Ternak Murni 1 yang ada di Desa Kota Tua, Kec.Tantom Angkola, Kab. Tapsel.

Info yang diterima wartawan bahwa bantuan hibah sapi potong tersebut diserahkan pengurus kelompok tani ternak Murni 1 kepada Kades Kota Tua yang bertujuan untuk merawat dengan alasan para pengurus kelompok tani ternak Murni 1 tidak sanggup untuk merawatnya, dan sekitar tahun 2022 lalu Sapi bantuan hibah tersebut diduga telah dijual oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.


Berdasarkan info diatas, tim wartawan dan LSM turun melakukan penelusuran ke Desa Kota Tua, disana tim hanya menemukan kandang yang sudah kosong.

Ditemui Pengurus Kelompok tani ternak Murni 1 yang dirahasiakan namanya kepada tim mengatakan Kades sekitar tahun 2022 lalu pernah mengatakan bahwa sapi sapi tersebut telah di jual.

"Untuk diketahui, hibah yang diterima kelompok tani ternak Murni 1 tersebut bertujuan, diantaranya ; Untuk kegiatan pengembangan pembibitan produksi ternak sapi potong.

"kewajiban pihak kesatu dan pihak kedua dalam hal hibah ini diantaranya ; 
Pihak kedua wajib menggunakan barang yang diterima sesuai dengan peruntukkannya. 
Pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan hibah kepada pihak ke satu.
Pihak ke satu berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas hibah berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan yang disampaikan pihak kedua."

Penggelapan hibah sapi potong dari pemerintah dapat dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.900.000. Jika penggelapan ini dilakukan bersama-sama atau melibatkan orang lain, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat, bahkan bisa termasuk tindak pidana korupsi jika ada unsur kerugian negara yang ditimbulkan. 

"Rekan tim awak media ini yang turun ke Desa Kota Tua, Ketua LSM Pakar Tapsel Ali Tohong Siregar ketika mempertanyakan terkait bantuan hibah sapi tersebut melalui telpon kepada Kades Kota Tua P. Siburian mengatakan, kalau Sapi tersebut adalah bantuan untuknya."

Dikonfirmasi rekan wartawan melalui WA, Jum'at ( 15/08/2025 ) Plt Kadis Pertanian E. Pakpahan diduga diam ditempat. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update