PALUTA, tampahan.com -Camat Hulu Sihapas Kab Padang Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumut diminta tidak melindungi Kades Semaninggir soal drainase yang bersumber dari DD TA. 2023 hingga kini diduga belum selesai dikerjakan.
Lalu bagaimana caranya DD TA. 2024 dan TA. 2025 bisa direalisasikan, dikhawatirkan terjadi rekayasa pertanggung jawaban.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada awak media melalui WhatsApp ( 30/07/2025 ).
Semua tunduk kepada juknis penggunaan dana desa, jika melenceng dari juknis maka diduga terjadi perbuatan melawan hukum, ini tidak bisa dibiarkan, tegas Tohong.
Terkait proyek pembangunan drainase TA. 2023 di desa Semaninggir diyakini informasinya telah sampai pada Camat Hulu Sihapas, namun hingga kini belum ada tindakan, ungkapnya.
Untuk itu diminta kepada Camat Hulu Sihapas tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti ketegasan Camat Hulu Sihapas, tutupnya. ( Samsul Hasibuan )
Sebagaimana aturan penggunaan dana desa, dana desa dapat dicairkan atau direalisasikan untuk tahun anggaran berikutnya setelah selesai dilaporkan laporan pertanggung jawaban tahun anggaran sebelumnya.
Lalu bagaimana caranya DD TA. 2024 dan TA. 2025 bisa direalisasikan, dikhawatirkan terjadi rekayasa pertanggung jawaban.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM PAKAR ) DPC Tapanuli Selatan ( Tapsel ) Ali Tohong Siregar kepada awak media melalui WhatsApp ( 30/07/2025 ).
Semua tunduk kepada juknis penggunaan dana desa, jika melenceng dari juknis maka diduga terjadi perbuatan melawan hukum, ini tidak bisa dibiarkan, tegas Tohong.
Terkait proyek pembangunan drainase TA. 2023 di desa Semaninggir diyakini informasinya telah sampai pada Camat Hulu Sihapas, namun hingga kini belum ada tindakan, ungkapnya.
Untuk itu diminta kepada Camat Hulu Sihapas tidak keberatan memberikan penjelasan, publik menanti ketegasan Camat Hulu Sihapas, tutupnya. ( Samsul Hasibuan )