Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkab Tapsel Teken Kerja Sama Strategis Dengan Kantor Pertanahan dan Kejari

Jumat, 11 Juli 2025 | Jumat, Juli 11, 2025 WIB Last Updated 2025-07-11T07:01:53Z

 

TAPANULI SELATAN, tampahan.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menjalin dua kerja sama strategis sekaligus, yakni dengan Kantor Pertanahan Tapsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola aset daerah dan kepastian hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara.


Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu bersama Kepala Kantor Pertanahan Tapsel Anita Noveria Lismawaty, serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Tapsel dengan Kejari Tapsel. 


Acara ini berlangsung di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis ( 10/07/2025 ).


Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pertanahan dan pengelolaan aset daerah yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Kerja sama ini diharapkan dapat menata manajemen pertanahan kita secara lebih baik. Sementara itu, dukungan Kejari melalui MoU di bidang tata usaha dan perdata memberi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik,” ungkap Bupati.


Kepala Kejari Tapsel, Mhd. Indra Muda Nasution, menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.


“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk mendukung penyelamatan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan kerja sama lima tahunan yang bertujuan mempercepat sertifikasi aset milik Pemkab Tapsel.


“Kami siap membantu Pemkab Tapsel dalam mensertifikatkan aset tanah, bangunan, dan jalan tanpa biaya. Ini bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta pemutakhiran data pertanahan,” kata Anita. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update