Tampahan,com Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht, Rabu (2/7/2025).
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 260,472 gram, ganja seberat 0,22 gram serta pil ekstasi seberat 5,35 gram.
“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan rokok ilegal dibakar ke dalam api,” katanya.
Untuk perkara tindak pidana Kepabeanan ada tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu berupa rokok dengan total keselurahan 1.525.680 batang.
“Rokok ilegal dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Priyambudi menjelaskan, perkara kasus narkoba masih menduduki peringkat atas di Kabupaten Karimun.
“Mari kita dan keluarga kita jauhi narkoba, jangan sekali kali mengenal apa itu narkoba, rekan-rekan media bantu sosialisasikan akan bahayanya narkoba kepada generasi muda,” tutupnya. (YN)
