INDRAMAYU - Malang nasib Katimah warga Desa Totoran, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Puluhan tahun menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri kini harus merelakan uangnya ludes diduga digelapkan NST (Inisial) yang diketahui saudara iparnya, Sabtu (12/07/2025).
Katimah merupakan ibu dua anak, karna kebutuhan ekonomi yang tidak mencukupi saat itu, ia mencoba keberuntungan dengan menjadi TKI di luar negeri. Namun setibanya di Indonesia kenyataan berkata lain, tidak hanya uang yang dititipkan kepada saudaranya yang ludes tetapi empang garapan Perhutani pun di jual saudara kandungnya.
Saat ditemui kuasa hukum Katimah Guruh Pranadika, S.H, di Polres Indramayu mengatakan, dirinya bersama katimah melaporkan secara resmi Nst (Inisial) di Polres Indramayu.
"Benar hari ini Jum'at 11/25 saya mendampingi ibu katimah untuk mecari keadilan di Polres Indramayu. Adapun laporan yang kami sampaikan terkait dugaan Penggelapan 372 KUHP," terangnya.
Sebelumnya diketahui Nst bersama katimah sudah melakukan kesepakatan berdamai kekeluargaan dan Nst akan mengembalikan uang milik katimah pada Tanggal 16 Juni 2025, namun Nst tidak kunjung mengembalikan dan niat baik katimah justru dijadikan bahan olok-olok oleh Nst (Menantang untuk dilaporkan).
Menurut Guruh Pranadika, S. H, merujuk pada tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, yang sebelumnya berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Indramayu untuk segera memproses saudara terlapor Nst sesuai ketentuan yang ada," Tegas Guruh kepada wartawan tampahan.com.
Diwaktu yang sama, katimah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dengan harapan uangnya dapat kembali sebagai bekal hari tuanya.
"Sudah berupaya menagih kepada Nst untuk segera mengembalikan uangnya. Namun, seluruh upayanya saya bertahun-tahun justru mendapatkan perlawanan kurang baik. Ditambah lagi Nst mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuatnya, maka hari ini saya bersama Kuasa Hukum saya melaporkan saudara Nst untuk di proses secara hukum," Ucap katimah.
Katimah juga memohon kepada Kapolres Indramayu untuk segera mengusut tuntas kasusnya agar ada kepastian hukum.
"Semoga bapak Kapolres Indramayu mendengar, dan segera menyelesaikan kasus saya. Saya sudah tidak bisa bekerja dan uang itu adalah harapan terakhir saya untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua saya," Tutup katimah.
Tomsus
Katimah merupakan ibu dua anak, karna kebutuhan ekonomi yang tidak mencukupi saat itu, ia mencoba keberuntungan dengan menjadi TKI di luar negeri. Namun setibanya di Indonesia kenyataan berkata lain, tidak hanya uang yang dititipkan kepada saudaranya yang ludes tetapi empang garapan Perhutani pun di jual saudara kandungnya.
Saat ditemui kuasa hukum Katimah Guruh Pranadika, S.H, di Polres Indramayu mengatakan, dirinya bersama katimah melaporkan secara resmi Nst (Inisial) di Polres Indramayu.
"Benar hari ini Jum'at 11/25 saya mendampingi ibu katimah untuk mecari keadilan di Polres Indramayu. Adapun laporan yang kami sampaikan terkait dugaan Penggelapan 372 KUHP," terangnya.
Sebelumnya diketahui Nst bersama katimah sudah melakukan kesepakatan berdamai kekeluargaan dan Nst akan mengembalikan uang milik katimah pada Tanggal 16 Juni 2025, namun Nst tidak kunjung mengembalikan dan niat baik katimah justru dijadikan bahan olok-olok oleh Nst (Menantang untuk dilaporkan).
Menurut Guruh Pranadika, S. H, merujuk pada tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, yang sebelumnya berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Indramayu untuk segera memproses saudara terlapor Nst sesuai ketentuan yang ada," Tegas Guruh kepada wartawan tampahan.com.
Diwaktu yang sama, katimah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya dengan harapan uangnya dapat kembali sebagai bekal hari tuanya.
"Sudah berupaya menagih kepada Nst untuk segera mengembalikan uangnya. Namun, seluruh upayanya saya bertahun-tahun justru mendapatkan perlawanan kurang baik. Ditambah lagi Nst mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuatnya, maka hari ini saya bersama Kuasa Hukum saya melaporkan saudara Nst untuk di proses secara hukum," Ucap katimah.
Katimah juga memohon kepada Kapolres Indramayu untuk segera mengusut tuntas kasusnya agar ada kepastian hukum.
"Semoga bapak Kapolres Indramayu mendengar, dan segera menyelesaikan kasus saya. Saya sudah tidak bisa bekerja dan uang itu adalah harapan terakhir saya untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua saya," Tutup katimah.
Tomsus