Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pesawaran, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menahan Amrulloh Kades Baturaja, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

Jumat, 20 Juni 2025 | Jumat, Juni 20, 2025 WIB Last Updated 2025-06-20T04:55:40Z

Amrulloh(Tampahan.com) diduga melakukan korupsi dana bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).


Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, menjelaskan bahwa dana bantuan bedah rumah disalurkan ke dua toko bangunan yang ditunjuk oleh Pemprov Lampung. Setiap rumah menerima bantuan Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk upah tukang. Amrulloh, menurut Kajari, diduga memanfaatkan posisinya untuk memotong dana tersebut.


“Pada pencairan tahap pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tersangka meminta uang sebesar Rp150 juta kepada pemilik toko bangunan. Ia mengaku berjasa dalam mengurus bantuan tersebut,” ungkap Tandy Mualim pada Rabu, 18 Juni 2025.


Pada pencairan tahap kedua di bulan November 2023, Amrulloh kembali meminta uang kepada toko bangunan, kali ini sebesar Rp100 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta.


Akibat pemotongan dana tersebut, warga penerima bantuan kesulitan mendapatkan material bangunan yang dibutuhkan. Proyek bedah rumah pun tidak berjalan maksimal. Hal ini memicu penyelidikan oleh Kejari Pesawaran.


Untuk mempermudah proses penyelidikan, Amrulloh ditahan selama 20 hari di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Amrulloh merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.

RIsKy kakay

×
Berita Terbaru Update