Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PDAM Palopo dan MPP di Ujung Krisis Kepercayaan: Tarif Air Tak Transparan, Perwal Tak Tergigit

Sabtu, 14 Juni 2025 | Sabtu, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-14T16:43:14Z

Palopo(TAMPAHAN.COM)Kekacauan dalam pelayanan publik di Kota Palopo semakin menjadi perhatian serius. Setelah protes keras warga terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangkaluku soal penyegelan sambungan air secara sepihak dan lonjakan tagihan yang janggal, kini sorotan juga mengarah pada lemahnya regulasi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang justru seharusnya menjadi wajah baru reformasi birokrasi kota ini.


Meteran Disegel, Warga Tak Percaya PDAM Lagi

Jumat, 13 Juni 2025, puluhan warga bersama pemuda pecinta alam menggelar aksi di kantor PDAM Palopo. Aksi ini dipicu tagihan hingga Rp4,5 juta yang dialami sejumlah warga di Kelurahan Boting, Kecamatan Wara. Mereka menilai penyegelan sambungan rumah (SR) dilakukan tanpa prosedur yang transparan, padahal sebelumnya telah ada perjanjian angsuran.


“Kami bukan menunggak. Kami sudah bayar sebagian, tapi tiba-tiba muncul tagihan baru tanpa penjelasan, lalu langsung disegel,” kata Hairul Salim, korban sekaligus koordinator aksi.


Permintaan klarifikasi kepada jajaran direksi PDAM pun nihil hasil. Hanya Plh Direktur/Humas, Ibu Mega, yang menemui warga namun menolak menunjukkan dokumen legalitas atau dasar wewenangnya. Hal ini memantik tudingan pelanggaran terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008).


“PDAM jelas-jelas menolak memberikan informasi publik. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Syarifuddin dari PPWI.


Tuntutan Warga: Revisi Perda PDAM dan Audit Layanan


Warga dan Pemuda Pencinta Alam mendesak agar Perda Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2017 tentang PDAM segera direvisi. Perda tersebut dianggap tidak memuat mekanisme transparansi tarif, pengawasan publik, maupun keadilan layanan.


Tuntutan utama meliputi:


-  Audit tagihan dan sistem penagihan.


-  Moratorium penyegelan sambungan air.


-  Keterbukaan informasi berbasis digital.


-  Partisipasi masyarakat dalam pengawasan.


-  Perbaikan sistem pengaduan pelanggan.


Kelemahan Regulasi: Perwal No. 7/2019 tentang MPP Tak Mampu Jadi Penopang


Krisis pelayanan publik tak berhenti di PDAM. Masalah justru diperparah oleh kelemahan substansial dalam Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).


Kekurangan Perwal 7/2019 jika ditinjau dari aspek hukum, tata kelola, dan teknis:


1. Minim Pengaturan Teknis Digitalisasi:


Tidak ada integrasi sistem antarinstansi.


Lemah dalam menjamin keamanan data dan skema layanan hybrid (offline-online).


Akibatnya, pelayanan daring berjalan tak seragam, rawan penyalahgunaan data.


2. Tanpa Sanksi bagi Instansi yang Lalai:


Tidak ada hukuman jika instansi tak menugaskan petugas, tak hadir, atau tak memberikan layanan sesuai jam operasional.


Imbasnya, pelayanan bisa kosong tanpa pertanggungjawaban.


3. Partisipasi Masyarakat Lemah:


Tidak diatur forum aduan digital, konsultasi publik, atau evaluasi transparan.


MPP rentan menjadi etalase birokrasi formal, bukan ruang interaksi publik yang hidup.


4. Tak Sesuai Regulasi Nasional Terkini:


Perwal masih mengacu pada Permen PAN-RB 2017, belum merujuk pada Permen PAN-RB No. 89 Tahun 2021 tentang MPP Digital.


Palopo berisiko tertinggal dari kota lain yang telah bertransformasi secara digital.


5. Ketiadaan Indikator Kinerja Jelas:


Tidak ada KPI, metode evaluasi, maupun penilai independen.


Pengawasan menjadi lemah, dampak pelayanan tidak terukur.


Rekomendasi Perbaikan:


Revisi Perda PDAM dan Perwal MPP secara menyeluruh.


Tetapkan sanksi administratif untuk instansi lalai dan direksi yang menutup informasi.


Terapkan integrasi sistem pelayanan berbasis API dan digitalisasi aduan publik.


Bentuk forum layanan publik sebagai mekanisme evaluasi dan dialog warga.


Lakukan audit eksternal MPP dan PDAM oleh lembaga independen seperti perguruan tinggi atau LSM.


Kasus PDAM dan rapuhnya fondasi regulasi MPP menunjukkan bahwa reformasi pelayanan publik di Palopo belum menyentuh akar masalah. Ketika regulasi tak tajam, pengawasan lemah, dan transparansi diabaikan, maka rakyatlah yang menjadi korban—membayar mahal untuk layanan yang tak adil.


 “Kami hanya ingin keadilan, keterbukaan, dan pelayanan yang benar. Jangan anggap rakyat bodoh,” ujar seorang warga dengan nada getir.


Editor: Syarif Al Dhin 

Tim Investigasi: Kolaborasi PPWI – Pemuda pencinta Alam – Komunitas Advokasi Layanan Publik Palopo

Palopo, 14 Juni 2025(TIM/RED)

×
Berita Terbaru Update