Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP Pimpin Rapat Paripurna Ke-23 Tahun Sidang 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | Minggu, Juni 22, 2025 WIB Last Updated 2025-06-22T04:21:02Z

Sukabumi,tampahan.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada hari Jumat, (20/6/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini memiliki dua agenda utama, yaitu pembahasan pertanggungjawaban

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.


Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi DPRD


Dalam sambutannya Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundangan-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem  Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).


Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi. Beliau menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminalisir efektivitas  dan efisiensi setiap belanja.


Penetapan Badan Anggaran DPRD


Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) hurp d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17  ayat (2) hurup d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran.


Sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, telah disepakati bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda dimaksud akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan  segera memasuki tahap selanjutnya.

(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update