Tampahan.com,Karimun - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Parit Rampak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dipertanyakan oleh masyarakat setempat.
Penimbunan minyak tersebut diduga tidak berijin dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan tindak lanjut nya agar tidak menjadi prasangka buruk di tengah tengah masyarakat.
Pantauan di lapangan, ada tiga bunker tempat penimbunan atau penyimpanan minyak solar terdiri, dua bunker tangki beroda dan satu unit terbuat dari baja berkapasitas ribuan ton.
Di area sekitar bunker penimbunan BBM solar industri tidak ada terlihat plang papan nama perusahaan yang menaungi usaha tersebut.
Nampak aktivitas bongkar atau penyulingan minyak solar dari bunker penyimpanan solar ke tangki mobil pengangkut muatan ukuran kurang lebih 5000 ton.
Salah seorang pekerja di area bunker tempat penimbunan minyak solar ini milik perusahan Majesty Prosperindo.
“Ya, ini milik Majesty Prosperindo. Perizinan ada semua di kantor,” katanya, Rabu (9/6/2025).
Namun pekerja tidak mau menunjukan dimana alamat kantor perusahaan itu, Ia menjelaskan, BBM solar ini untuk industri dan dipasok ke perusahaan-perusahan batu granit.
“Nanti saya sampaikan ke pihak kantor perusahaan, kalau mau nanya perizinannya,” pungkasnya.
Selain itu, jelas dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas 2001).
“UU ini menegaskan bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Sunaryo, Jumat (4/4/2025).
Dalam UU Migas 2001, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta menentukan kebijakan dan strategi pengembangan sektor minyak dan gas bumi.
Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, diancam dengan hukuman (kurungan badan) maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 Miliar
Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah)
Prinsip “dikuasai oleh negara” dalam UU Migas 2001 juga diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Tim, Bersambung)