TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang marak - maraknya terjadi, salah satunya diduga terjadi di wilayah Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini, peran Pemerintah melalui Dinas terkait sangat diharapkan.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 72 Pekerja PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) yang beroperasi di Mega Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga melakukan PHK secara massal pada tanggal 31 Mei 2025.
PHK tersebut diduga dilakukan tanpa alur dan mekanisme yang diatur dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenaga kerjaan.
DPC Forum Membangun Desa (FORMADES) Kabupaten Tapanuli Selatan sebelumnya telah mengakomodir Para Pekerja yang di PHK guna mendapatkan pendampingan demi terjaminnya hak-hak pekerja yang tersebut.
"Mereka (pekerja) datang dan kita akan dampingi", demikian disampaikan Mustaqim Hanafi, S.H dari Divisi Litigasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), kepada wartawan, Senin ( 16/06/2025 ), melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, Mustaqim Hanafi, S.H menyampaikan agar kiranya Pemerintah segera hadir, melihat, dan ikut berperan mencarikan solusi terhadap persoalan masyarakat yang sedang dirundung masalah kehilangan mata pencaharian dan penghidupan ini.
"Idealnya, Pemerintah melaui Dinas terkait sangat diharapkan hadir, karena banyak kewenangan Pemerintah dalam hal ini, termasuk juga untuk melakukan mitigasi", kata Mustaqim Hanafi, S.H.
Pembangunan PLTA ini diklaim sebagai salah satu PLTA paling efisien dalam pemanfaatan ruang di Indonesia, dengan dampak lingkungan yang minimal.
Mustaqim Hanafi, S.H berharap pembangunan PLTA di Kabupaten Tapsel ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar dan membuka peluang kerja.
Proyek ini juga menghadapi tantangan dan isu terkait dengan dampak lingkungan, termasuk risiko terhadap habitat orangutan Sumatera dan potensi konflik sosial, pungkasnya. ( Samsul Hasibuan )