Dua(TAMPAHAN.COM)pemuda di Kota Banjar berinisial UY (32) dan R (30) nekat mencuri sepeda motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kedua pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,"ungkap Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025).
Heru menjelaskan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) itu terjadi di Pasar Tradisional Banjar pada (6/5) lalu.
Saat itu pelaku R diamankan warga saat kedapatan mendorong motor korban yang sedang belanja di Pasar Banjar.
"Kejadian ini terjadi saat korban belanja di Pasar. Motornya tiba-tiba hilang di tempat parkir. Untungnya korban melihat motor miliknya sedang di dorong oleh pelaku R. Pelaku lalu diteriaki oleh juru parkir, setelah itu korban melapor ke kami dan pelaku berhasil diamankan,"kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(DEWY,RATNA)