- BEKASI(TAMPAHAN.COM)Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan masih saja marak di Satpas SIM Polres Bekasi Ironisnya, keberadaan calo tersebut disinyalir dilindungi dan kerjasama dengan petugas Satpas.
Ketika calon pembuat SIM memarkirkan sepeda motor saja, secara terang-terangan calo berdatangan menawarkan jasanya kepada setiap orang.
Dilemanya ketika jasa calo ditolak, maka pemohon SIM akan berhadapkan dengan sulitnya saat mengurus SIM, dan banyak yang dinyatakan tidak lulus ujian teori atau ujian praktek.
“Kalau mengurus sendiri, kita tak bakalan lulus. Bisa-bisa kita beberapa kali mengulang. Kita ujian teori pun seperti sengaja dikalahkan,” ujar robi warga Jatiasih.
Menurut robi, calo memasang tarif untuk SIM A Rp 700 ribu.
“Lewat calo memang agak mahal, tapi kita pasti lulus dan mendapat SIM. Lain kalau kita ngurus sendiri, jangan harap lulus” paparnya.
Kemudian calon pembuat SIM lainnya, Angga diminta harga Rp 600 ribu untuk membuat SIM C.
“Untuk SIM C Rp 600 ribu, calo memasang tarif dan langsung foto,” katanya.
Para calon pembuatan SIM langsung ditawarin oleh calo. Beragam kemudahan ditawarkan, termasuk tak usah ikut ujian teori dan ujian praktik.
“Saya ditawari langsung foto tanpa harus ikut ujian oleh calo dan digaransi dapat SIM baru,” terangnya.
Selanjutnya, calon pembuat SIM lainnya. Awalnya ia mengaku tertarik dengan penawaran itu. Namun saat calo tersebut menyebut angka nominal, ia kaget dengan harga penawaran.
“Saya ditawari langsung foto buat SIM A, tapi bayar Rp700.00” imbuhnya.
Selain praktek percaloaan, juga beredar informasi tentang pembuatan SIM kolektif tanpa tes di Satpas SIM Polres Bekasi Kota.(TIM/RED)