PADANGSIDIMPUAN, tampahan.com - Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Kamis ( 24/04/2025 ).
Barang-barang yang dimusnahkan berupa ganja 37 kg, sabu- sabu 218 gram, alat-alat hisap, CPU Komputer, Handphone dan barang-barang lainnya.
Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk terus menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan senantiasa siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan. Selain itu, kami juga akan segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan asesmen terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” ujar Wali Kota. ( Samsul Hasibuan )
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1687)
- DAERAH (770)
- JABODETABEK (556)
- HUKUM KRIMINAL (355)
- POLITIK (249)
› DAERAH
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Kejaksaan Negeri
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Oleh Kejaksaan Negeri
Tampahan Pos
Jumat, 25 April 2025 | Jumat, April 25, 2025 WIB
Last Updated
2025-04-25T02:35:44Z