Tampahan.com Lampung Timur 18/04/2025
Penangkapan Tersangka Skandal korupsi yang menyeret nama mantan orang nomor satu di kabupaten itu. Dawam Rahardjo, eks Bupati Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus korupsi proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati yang menelan anggaran fantastis: Rp6,8 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, nyaris tengah malam. Suasana mencekam menyelimuti gedung Kejati Lampung. Kamera awak media menangkap momen ketika Dawam melangkah keluar dari ruang pidana khusus, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, wajahnya tertunduk tanpa sepatah kata pun.
Tak sendiri, tiga tersangka lainnya turut digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Way Huwi, Lampung Selatan. Mereka adalah direktur perusahaan pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan konsultan proyek.
Menurut Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek ini sejak awal sudah menyimpan aroma busuk. “Proyek dengan nilai kontrak hampir Rp7 miliar ini berawal dari ide sang bupati untuk membangun ikon daerah. Namun kenyataannya, proyek ini justru jadi ladang korupsi,” ujar Armen.
Ia mengungkap, pemenang tender, CV GTA, sudah “dititip” sebelumnya oleh Dawam. Lebih parahnya lagi, proyek disubkontrakkan ke pihak lain secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3,8 miliar.
“Desain patung disulap jadi proyek konstruksi biasa. Ini jelas penipuan terhadap negara,” tegas Armen.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejati juga menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sudah 36 saksi diperiksa, termasuk ASN dan pihak swasta. Dokumen-dokumen pendukung telah kami kumpulkan. Kami pastikan, semua yang terlibat akan diproses hukum,” tambah Armen.
Profil Singkat Tersangka:
MDW alias DWM: Mantan Bupati Lampung Timur, inisiator proyek.
AC alias AGS: Direktur CV GTA, pelaksana proyek.
SS alias SWN: Konsultan perencana dan pengawas.
MDR: ASN Lampung Timur, Pejabat Pembuat Komitmen.
Mardiana sari)