Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Samsat Karawang Bantah Adanya Pungli

Sabtu, 26 April 2025 | Sabtu, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T17:35:58Z

Karawang(TAMPAHAN,COM)Terkait pemberitaan dugaan pungli di Kantor Samsat Karawang, yang tayang pada Kamis (24/4/25), pihak Samsat Karawang membantah adanya pungutan liar. Nugraha selaku baur STNK mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar, Jumat (25/4/25), kepada awak media ini.

Dalam pemberitaan tersebut dikatakan ada pungutan administrasi sebesar Rp.10.000,_ (sepuluh ribu rupiah) di beberapa bagian yang dilewati yaitu bagian BBN 2, bagian STNK, bagian TNKB, dan biaya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di bagian cek fisik, serta adanya biaya sebesar 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di bagian di loket BPKB.

Kepada awak media ini, Nugraha menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut bersifat abu-abu alias tidak jelas.

"Jikapun ada, berkasnya yang mana, biro jasanya siapa, dan ngasihnya ke siapa saja, baru bisa dilakukan penelusuran dan tepat sasaran untuk dimintai pertanggung jawaban," ujarnya.

Lanjutnya, setiap hari sebelum mulai beraktivitas pihaknya selalu melakukan briefing dan arahan kepada anggotanya. Secara normatif sudah dilakukan sesuai SOP. Jika hal tersebut terjadi, maka hal tersebut tidak sesuai arahan.

"Kami selalu mengarahkan agar anggota yang bertugas tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Polri dengan melakukan hal tidak terpuji yang sifatnya mencedrai institusi kepolisian," terangnya.

Pihaknya tidak akan sungkan-sungkan melakukan evaluasi kinerjanya. "Jika ada kinerja anggota kami yang jelek, kami akan membuat laporan terkait kinerjanya yang tidak baik," tuturnya.

Saat dikonfirmasi terkait angka-angka yang disebutkan pada pemberitaan sebelumnya, Nugraha memastikan angka-angka tersebut tidak ada atau tidak benar, kecuali PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). "Terkait angka-angka lain baik yang 10 ribu maupun 50 ribu kami tegaskan tidak ada," tandasnya.

Dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya tetap menerapkan azas praduga tak bersalah baik kepada masyarakat maupun anggotanya. "Sebelum terbukti melakukan kesalahan, maka pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu terkait kebenarannya," tambahnya.

Apalagi untuk angka Rp.475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu), itu sama sekali tidak benar, kecuali sesuai angka PNBP sebesar Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). "Untuk selisih angka tersebut tidaklah benar. Dan saya tidak mengetahui darimana muncul angka tersebut," jelasnya.

Lebih dalam lagi, ketika kita singgung terkait biaya cek fisik sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Nugraha menegaskan cek fisik tidak dipungut biaya sepeserpun. Setiap pagi para PHL bagian cek fisik diapelkan dan dilarang menerima pemberian apapun apalagi meminta, hal itu sangat tidak boleh.

"Kita tidak mengizinkan wajib pajak untuk memberikan uang, atau petugas meminta imbalan. Tapi saya juga tidak bisa mengontrol PHL setiap saat, apalagi saat ini masyarakat yang ingin melakukan BBN atau bayar pajak sangat membludak," bebernya.

Sementara, terkait pelayanan terhadap biro jasa, ia mengatakan jika ada yang ingin dibantu percepat proses, maka bisa langsung berkomunikasi dengan pihaknya. Selagi persyaratan dan kelengkapan berkas sudah memenuhi syarat, maka tidak akan dipersulit dan berjalan sesuai prosedur.

"Jika ditemukan kekurangan berkas, maka kami akan langsung menyampaikan ke wajib pajaknya, apalagi yang membeli motor second yang sudah lima tahu harus ganti kaleng, jika kesulitan mendapatkan KTP maka dianjurkan untuk balik nama," ucapnya.

Nugraha juga menambahkan, bagi masyarakat yang sedang mengurus balik nama di kantor Samsat Karawang, akan jika sampai jam 15.00 wib belum diproses, maka pihak Samsat akan memberi kemudahan dengan langsung memberikan nomor antrian. Sehingga ketika besok pagi datang ke Samsat mereka tidak perlu melakukan antri kembali dengan wajib pajak yang baru datang hari itu.

"Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat, kasian yang sudah antri dari hari sebelumnya jika harus mengambil antrian ulang," tutupnya. (DJ/RED).

×
Berita Terbaru Update