Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Pastikan Sanksi Camat dan Oknum Pengrajin Jika Terbukti Ada Main Dengan Dana Desa

Selasa, 15 April 2025 | Selasa, April 15, 2025 WIB Last Updated 2025-04-15T09:18:16Z

INDRAMAYU tampahan.com - Banyaknya pelaporan serta pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi beberapa Desa di Kabupaten Indramayu membuat Bupati Lucky Hakim geram. Tidak kapok, puluhan Kepala Desa yang diputus pengadilan bersalah hingga dipenjarakan tidak membuat oknum-oknum ini jera, justru kini semakin menjadi-jadi, Selasa (15/04/2025). 


Kali ini Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, yang dikabarkan sedang menjalani proses Pemeriksaan Inspektorat daerah. Diketahui terdapat dugaan penyalahgunaan Dana Desa di tahun anggaran 2024.


Bupati Lucky Hakim saat di konfirmasi langsung oleh wartawan tampahan.com di Pendopo Kabupaten Indramayu, pada Senin 14/25 menyampaikan, dirinya akan menindak tegas oknum Camat serta Pengrajin yang terbukti ada main dengan Oknum Kuwu terkait penyalahgunaan Dana Desa.


"Saya pasti berikan sanksi jika terbukti ada oknum Camat yang terbukti terlibat bermain, " Ucapnya singkat di Aula Pendopo Kabupaten Indramayu.


Peringatan keras Bupati Indramayu ini ditanggapi langsung Burhan Ketua LSM Elang Nusantara Jaya, ia mengapresiasi tindakan tegas Lucky Hakim yang disampaikan langsung pada saat Pres Rilis Perumdam Tirta Darma Ayu yang sempat viral soal air keruh.


"Saya mengapresiasi respon cepat Bupati atas keluhan masyarakat terkait banyaknya pengaduan dugaan korupsi Dana Desa. Terkait sanksi kepada oknum Camat dan pengrajin yang terbukti ikut bermain dengan para oknum kepala desa, itu sudah tepat, " tegasnya.


Camat memiliki kewenangan membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa. Camat juga bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas desa, hingga melakukan Monitoring dan EvaluasiEvaluasi. 


Lanjut Burhan, "Hasil monitoring dan evaluasi (monev) desa oleh camat kan disampaikan kepada bupati dan ditembuskan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Namun lemahnya pengawasan terhadap Tim Monev patut di curigai juga, karna mereka yang membuat laporan hasil Monev. Satu lagi, saya juga menduga di lingkungan Kecamatan serta Dinas terkait adanya pengrajin," Imbuhnya.


Perlu diketahui, Monev desa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Monev desa dilakukan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


Hasil monev desa dapat menjadi masukan berharga bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Hasil monev desa mencakup rekomendasi dan temuan, termasuk langkah perbaikan jika diperlukan.


Tomsus

×
Berita Terbaru Update