TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Oknum pejabat Irban IV Syafrizal Effendi di Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumut, yang diduga menyalah gunakan jabatan dan wewenang karena ditengarai menerima sejumlah uang dari oknum - oknum Kepala Desa pada tahun 2024 yang lalu, ternyata berdasarkan Pengumuman LHKPN untuk periodik 2022, tertulis dengan jabatan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (P2UPD) memiliki harta kekayaan dengan sub total Rp.1.101.600.000, serta tercatat memiliki hutang Rp.226.000.000, dan Total harta kekayaan Rp.875.600.000.
Syafrizal Effendi kembali menyampaikan harta kekayaannya pada, 4 Januari 2024/Periodik - 2023 dengan Jabatan tertulis : Inspektur Pembantu Wilayah IV dengan rincian sebagai berikut :
Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/120 m2 di Kab / Kota, Kota
Padangsidimpuan, hasil sendiri Rp.520.000.000.
Tanah Seluas 120000 m2 di KAB / KOTA, Padang Lawas Utara, hasil sendiri Rp. 320.000.000.
Motor, HONDA BEAT Sepeda Motor tahun 2013, hasil sendiri Rp. 7.000.000.
Mobil, TOYOTA RUSH Sedan tahun 2016, hasil sendiri Rp.250.000.000.
Kas dan setara kas Rp.19.260.000.
Sub Total Rp.1.116.260.000.
Tercatat memiliki hutang Rp.226.000.000.
Total harta kekayaan Rp.890.260.000.
Pada, 2 Januari 2025/Periodik - 2024, kembali Syafrizal Effendi menyampaikan harta kekakayaannya tertulis dengan jabatan Inspektur Pembantu Wilayah IV dengan rincian sebagai berikut :
Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/120 m2 di Kab / Kota, Kota
Padangsidimpuan, hasil sendiri Rp.570.000.000.
Tanah Seluas 120000 m2 di Kab / Kota, Padang Lawas
Utara, hasil sendiri Rp.325.000.000.
Motor, HONDA BEAT Sepeda Motor tahun 2013, hasil sendiri Rp. 6.900.000.
Mobil, TOYOTA RUSH Sedan Tahun 2016, hasil sendiri Rp.245.000.000.
Kas dan setara kas Rp.42.260.000.
Sub total Rp.1.189.160.000.
Tercatat memiliki hutang Rp.198.000.000.
Total harta kekayaan
Rp.991.160.000. ( Samsul Hasibuan )
