Palangkaraya Tampahan com, berdasarkan hasil temuan kami awak media saat di lapangan bahwa PT sembilan tiga perdana ( STP ) dan PT berkat indo jaya ( BIJ ) diduga
melakukan elegal loging di wilayah desa hurung tampang, Tampa memiliki ijin yang resmi, berdasarkan data perusahaan yang di berikan oleh pihak dinas perijinan propinsi Kalimantan tengah kepada kami awak
media, bahwa pihak PT sembilan tiga perdana (STP) dan PT berkat indo jaya (BIJ) di duga tidak memiliki ijin dan akibat kegiatan elegal loging yang lalu-lalang melewati jalan negara , yang melebihi kapasitas jalan, sehingga jalan Kuala kurun Palangkaraya banyak yang rusak berat, dan
kami berusaha melakukan kumpirmasi dengan pihak PT sembilan tiga perdana (STP) dan PT berkat indo jaya ( BIJ ) dengan melayangkan surat,namun tidak di balas oleh pihak perusahaan, dan berdasarkan keterangan salah seorang warga masyarakat yang namanya tidak mau di pulihkasikan menjelaskan kepada kami awak media bahwa kegiatan sudah berlangsung lama hampir puluhan ribu kubik kayu udah keluar dari daerah desa hurung tampang Mengahiri pembicaraan dengan kami awak media.( Hg ).