INDRAMAYU, tampahan.com - Gugatan Cerai FH (Inisial) di Pengadilan Agama Indramayu, Nomor: 766/Pdt.G/2024/PA.IM di cabut lantaran diketahui terdapat dugaan pemalsuan surat kuasa serta legalisir KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Cairo, Mesir, oleh oknum Pengacara SK asal Organisasi besar Advokat, Sabtu (29/03/2025).
Hal tersebut di ungkap Tarman 39 tahun salah satu masyarakat Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, kepada wartawan tampahan.com, usai dirinya digugat cerai istrinya pada 2024 tahun lalu.
Tarman mencurigai adanya dugaan pemalsuan surat kuasa dan legalisir KBRI serta merekayasa kehilangan buku nikah hingga membuat laporan kehilangan di kepolisian dengan nomor laporan : STPLKB/C/08/1/2024/SPKT/Polsek Pasekan/Res Imyu/Polda Jabar, yang ditenggarai oleh oknum Lebe Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, inisial AB.
“Saya tidak tahu menahu istri saya gugat cerai karena saya sedang kerja melaut sebagai nelayan. Setelah saya pulang ada surat panggilan gugat cerai yang ke dua dari Pengadilan Agama Indramayu, padahal istri saya bekerja sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Negara Mesir secara Ilegal, kemberangkatannya pada musim Virus Corona waktu itu,” terang Tarman.
Perlu diketahui, Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan untuk memperoleh imbalan materi, tapi juga mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Advokat menjalankan profesinya secara bebas dan mandiri, tidak dipengaruhi siapapun dan wajib memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Di samping itu, Kode etik pengacara atau advokat adalah aturan perilaku yang harus dipatuhi advokat dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat profesi dan melindungi advokat dari tindakan yang menyimpang.
Sebelumnya, Tim media mencoba menghubungi oknum pengacara berinisial SK guna mengkonfirmasi terkait dugaan pemalsuan surat kuasa FH serta legalisir dokumen KBRI, Cairo, Mesir melalui pesan singakat WhatsApp, pada kamis (18/04/2024) lalu namun tidak menjawab.
Akibat ulah oknum Pengacara SK tersebut, Tarman merasa dirugikan. Hubungan rumah tangganya kini menjadi retak serta dikabarkan sudah tidak tinggal serumah lagi. Lebih lanjut Tarman juga melaporkan keduanya ke Polres Indramayu. Namun di jelaskan dalam SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Indramayu pada 19 September 2024 tipe A1, oknum Pengacara SK belum bisa dimintai keterangannya, masih menunggu surat balasan dari Organisasi Advokat Peradi SAI terkait izin pemeriksaan Advokat.
Setiap advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah profesi, yang pelaksanaannya diawasi Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap advokat tanpa melihat organisasi profesinya.
Pelaksanaan kode etik advokat diawasi Dewan Kehormatan yang sekaligus berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap advokat yang melanggar kode etik. Hukuman untuk pelanggaran kode etik mulai dari peringatan biasa sampai pemecatan dari organisasi profesi.
Tomsus/Tim
Tag Terpopuler
- NASIONAL (1670)
- DAERAH (754)
- JABODETABEK (542)
- HUKUM KRIMINAL (349)
- POLITIK (249)
Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Pengacara dan Lebe Pagirikan Dilaporkan Polisi
Tampahan Pos
Sabtu, 29 Maret 2025 | Sabtu, Maret 29, 2025 WIB
Last Updated
2025-03-29T16:51:44Z