TAPANULI SELATAN, tampahan.com - Oknum Irban wilayah IV di Inspektorat Kabupaten Tapsel Syafrizal Effendi diduga menerima sejumlah uang dari oknum - oknum Kades pada tahun 2024 lalu, patut diduga merupakan sebuah Suap.
Pasalnya, dalam hal ini Syafrizal Effendi diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, karena ditengarai menerima sejumlah uang dari oknum oknum Kades pada tahun 2024 lalu, demikian disampaikan Adi Martua Harahap kepada tampahan.com.
"Peristiwa dugaan ini terungkap dari bocornya rekaman percakapan WA sesama oknum Kades yang dikirimkan seseorang kepada wartawan melalui WhatsApp."
Salah seorang oknum Kades dari wilayah Kecamatan Angkola Barat dalam isi rekaman menyebutkan uang seribu limaratus (Rp.1,5 Juta) di serahkan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Kades.
"Dugaan pemberian uang Rp.1,5 Juta melalui korcam Kades ini menguat setelah salah satu Korcam Kades mengakui, bahwa ia memberikan uang Rp.1,5 Juta / Kades dari wilayah kecamatannya kepada oknum pejabat di Inspektorat Tapsel Syafrizal Effendi," beber Adi Martua Harahap.
Dengan tegas Adi Martua Harahap meminta APH, Kejati Sumut dan/atau Polda Sumut untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Panggil dan periksa Syafrizal Effendi. Telusuri kemana saja uang tersebut mengalir. Apabila terbukti, proses semua pihak yang turut menerima aliran uang tersebut sesuai hukum yang berlaku," tegas Adi Martua Harahap. ( Samsul Hasibuan )