INDRAMAYU, tampahan.com - Buntut pelaporan LSM Elang Nusantara Jaya soal dugaan korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negri periksa proyek Cor Beton di blok tegur Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Senin 24/25.
Dijelaskan Burhan Ketua LSM Elang Nusantara Jaya di kantornya, ia melaporkan Pemdes Pabean Ilir lantaran ditemukan adanya dugaan kegiatan pengurangan volume pada proyek cor beton di blok tegur.
"Betul hari ini saya diberikan kabar oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Indramayu kegiatan yang dilaporkan kami sudah di periksa, terkait ditemukan atau tidak dugaan korupsi itu merupakan kewenangan Kejaksaan dan institusi lain yang berkaitan, fungsi kami adalah kontrol sosial" Ucapnya saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (25/02/2025).
Sebelumya Desa Pabean Ilir dilaporkan ke Kejaksaan Negri Indramayu dengan nomor laporan 003/BPL - LSM ENJ/11/2025 terkait dugaan korupsi pengurangan volume kegiatan pada cor beton di blok tegur dengan nilai anggaran Rp: 170.000.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Lebih lanjut Burhan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memeriksa penggunaan anggaran dana desa Pemdes Pabean Ilir dari mulai menjabat sebagai kepala desa hingga di 2024.
"Saya minta seluruh kegiatan Pemdes Pabean Ilir agar di Audit dan periksa, agar ada kepastian hukum, " imbuhnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negri Indramayu saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp belum menjawab.
Tomsus