Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Warga River Valley Dimulai, Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Politik

Kamis, 13 Februari 2025 | Kamis, Februari 13, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T17:32:45Z

Bogor(TAMPAHAN.COM)Segelintir warga River Valley Palasari Cijeruk Kabupaten Bogor, yang melarang truck pengangkut sampah pada November 2023 lalu, kini malah menuntut pengurus RT dan RW serta warga lainnya dengan dalih dugaan tindakan kriminal. Dan sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (12/02/25).


Namun, Kuasa Hukum warga dan pengurus RT serta RW menilai, bahwa hal ini terjadi begitu peluk seakan tidak berkesudahan. Dimana diduga karena tidak terpilihnya menjadi Ketua RT di wilayah perumahan River Valley Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.


"Pada hari ini mereka sebagai pengurus RT didakwa dengan tuduhan melakukan perbuatan kriminal, dengan tuntutan tindakan pidana pasal 335 junto pasal 310. Jadi singkatnya, bahwa teman-teman yang menjadi terdakwa ini merupakan pengurus RT di River Valley 1 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, dan mereka mementingkan warganya," kata Cristian SH, kuasa hukum warga River Valley 1 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu, tgl (12/02/2025).


"Mereka perjuangkan dari tindakan segelintir warga yang melarang truck pengangkut sampah untuk masuk ke dalam perumahan, sedangkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dibongkar oleh mereka," imbuhnya.


Namun, kata Cristian, penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan warga River Valley sendiri.


"Padahal itu kan merupakan keperdulian terhadap lingkungan, tapi malah dianggap protes warga sebagai bentuk kriminal. Dan tadi merupakan sidang perdana dari kasus tersebut, dan tadi merupakan pembacaan dakwaan akan kasus ini," ujar kuasa hukum warga River Valley 1 itu.


"Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, yang akan kami sampaikan di persidangan minggu depan, kurang lebih seperti itu singkatnya," sambungnya.


Bahkan kuasa hukum menilai hal ini merupakan buntut dari kekalahan pemilihan ketua RT, dampaknya terbawa sampai harus ke persidangan.


"Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini, salah satunya kekalahan pemilihan Ketua RT, kemudian pembongkaran tempat sampah dan adanya pembuatan sampah yang menjadikan polusi di warga kami, dan penghadangan truck pengangkut sampah.


Sehingga menjadi polusi bagi warga River Valley 1, itulah yang membuat para warga jadi bereaksi mendemo mereka yang merupakan segelintir warga yang kecewa karena kekalahan dalam pemilihan Ketua RT," tuturnya.


"Harapan kami, agar majelis hakim dapat melihat lebih dalam lagi, karena mereka membela hak-haknya warga River Valley 1 tersebut. Dan kami berharap para pengurus yang menjadi terdakwa dapat lolos dari jerat hukum," tandasnya.(Red/tim)

×
Berita Terbaru Update