Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kebal Hukum, Oknum Pejabat Kec. Muaragembong Berulah Lagi

Kamis, 06 Februari 2025 | Kamis, Februari 06, 2025 WIB Last Updated 2025-02-06T07:34:19Z

KAB,BEKASI ,,tampahan com,,Diduga sengaja Salah satu Kecamatan di Kabupaten Bekasi yaitu Kecamatan Muaragembong, Mobil Toyota Rush dengan nomor B 1583 FQN warna putih, yang diduga Kendaraan Dinas Sekertaris Kecamatan (Sekcam), warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nya diubah, warna TNKB yang awalnya Merah tulisan putih, menjadi warna Hitam tulisan Putih. 


   Hal ini menunjukkan kendaraan tersebut seolah kendaraan pribadi, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, selain kepentingan kedinasan sang PEJABAT. 


   Diketahui Mobil dinas Kecamatan merupakan aset institusi yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas juga harus diparkir di Kantor Kecamatan saat tidak digunakan.


  Kendaraan Dinas yang warna TNKB/plat nomor di ubah, menjadi warna TNKB nomor plat menjadi warna nomor plat sama dengan kendaraan pribadi, menjadi banyak keuntungan buat oknum PEJABAT tersebut. 


  Diduga itu sengaja dilakukan agar bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kuat dugaan agar dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tidak tersorot publik. 


  Sedangkan Sekcam Muaragembong Hasan Basri, saat dikonfirmasi terkait mobil tersebut mengatakan hal ini sudah terjadi di masa jabatan sekcam Kecamatan yang terdahulu, Ia juga mengatakan bahwa sudah menanyakan ke Keluarga Sekcam yang lama. 


"Het udah ditelusurin kekeluargaan almarhum.. jawab nya ngga ada", jelas Hasan 


  Dengan kata lain pengubahan warna TNKB ini sudah terjadi lama, akan tetapi dibiarkan seperti itu. Diduga para Oknum pejabat Kecamatan Muaragembong sengaja membiarkan, dan kuat dugaan para Pejabat tersebut KEBAL HUKUM. 


   Sebagai mana pasal 68 ayat 1 UU 29/2009. Mengganti warna plat nomor mobil dinas tanpa izin dapat melanggar hukum dan berakibat pada sanksi: Denda atau tilang paling banyak Rp500 ribu, Kurungan paling lama 2 bulan


  Hal ini juga bisa masuk kategori Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun


  Hingga berita ini ditayangkan warna TNKB masih berwarna hitam, dan diduga tidak ada niat merubahnya kembali.(TIM/ACENG)

×
Berita Terbaru Update