Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemdes Setialaksana Melaksanakan Musrembangdes Tahun Anggaran 2025 menuju lebih baik

Kamis, 16 Januari 2025 | Kamis, Januari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-16T16:19:13Z

 

Bekasi : tampahan com , Pemerintah Desa (Pemdes) Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbagdes) Tahun 2025. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan-kegiatan pada tahun yang akan datang.


 

Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Setialaksana beserta jajaran, Ketua BPD beserta Anggota, Tim monitoring Kecamatan Cabangbungin, Tokoh masyarakat Desa Setialaksana dan rekan rekan mahasiswa UNSIKA Karawang.

Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayattulloh dalam sambutannya menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah tahun 2025. Dengan tujuan menyepakati prioritas dalam bentuk program maupun kegiatan pada perencanaan tahun yang akan datang.

“Dengan kegiatan musrenbangdes ini, kita mengutamakan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat kita, dan akan mengawal usulan-usulan dari masyarakat agar terealisasi,”kata Rohmat Hidayattulloh kepada wartawan Kamis (16/1/2025).

Sekretaris BPD Setialaksana Satiri Ahmad mengatakan, Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDES).

”Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,”terang Satiri Ahmad.

Tim monitoring Kecamatan Cabngbungin Darma menjelaskan, merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

"Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintah Desa pada tahun sebelumnya, sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa pada tahun berikutnya,"tambah ia

"Musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2025 merupakan usulan-usulan kegiatan pemerintah Desa, yang akan menggunakan APBD Kabupaten. usulan-usulan tersebut akan diteruskan ketingkat Kabupaten melalui Kecamatan,"jelas Darma.(ACENG/TIM



×
Berita Terbaru Update