(TAMPAHAN.COM) Sidang perkara Korupsi uang ganti rugi bendungan marga tiga,menarik untuk di tunggu, tiga orang tersangka, yang saat ini menunggu proses persidangan, di harapkan mampu mengungkap, siapa saja pihak yang terlibat dan ikut menikmati uang haram, hasil korupsi ini.
Dari 1086 Bidang tanah warga Trimulyo, yang menerima uang ganti rugi, mungkinkah, hanya 48 bidang yang bermasalah, dan layak di lakukan penyitaan, ucap warga Trimulyo yang enggan identitas nya di ketahui.
Contoh nya pak Dikin, yang nyata-nyata sudah mengakui, bahwa dari uang ganti rugi, yang ia terima sebesar Rp 900.766.888. ternyata yang benar-benar, hak nya , hanya Rp 400.000.000 saja, sementara Rp 500.000.000 sisa nya, merupakan hasil kejahatan yang di lakukan Ilhamudin beserta tim nya, dengan cara memanipulasi data, tanam tumbuh bahkan terdapat tanam tumbuh fiktif, tutur waga ini.
contoh lain nya, pak Sukirdi luas tanah nya cuma 5017 meter, tercatat pada resume yang di keluarkan oleh KJPP, UGR yang berhak di terimanya Rp 2 milyar lebih apa ini masuk akal tanya warga.
Lalu bagaimana sebenarnya seorang petani, seperti pak Dikin bisa melakukan hal ini? di temui di kediaman nya, Rabu 1 januari 2025 siang, pak Dikin dan istri, menceritakan bahwa, pada saat, menerima uang ganti rugi beberapa tahun lalu, mereka di datangi tim, yang salah satu nya mengaku bernama Ilham, saat itu pak Ilham mengatakan, bahwa ada titipan tanam tumbuh di lahan kami , karena kami merasa tidak pernah ada kerjasama ataupun meminta tim tersebut untuk menanam tumbuh-tumbuhan, di lahan milik kami, awal nya kami menolak untuk memberikan uang, ucap Dikin, tapi pak Ilham tetap memaksa, dan mengatakan kalau tidak percaya, bahwa di atas lahan kami ada titipan tanam tumbuh milik tim nya, silahkan tanya pak Katijo.
Lalu apakah uang hasil titipan tanam tumbuh ini akhirnya di serahkan ke Ilham? Dikin dan istri menjelaskan uang Rp 500.000.000. dari hasil titip tanam tumbuh tersebut, mereka serahkan kepada Katijo Rp 300.000.000,- dan Rp 200.000.000, menjadi milik mereka.
Saat di tanya, apakah mereka sudah mengembalikan uang hasil korupsi tanam tumbuh fiktif, sebesar Rp 200.000.000.ke pihak penegak hukum, Dikin dan istri kompak menjawab belum, mereka beralasan uang tersebut sudah habis.
Sementara itu Katijo, saat di hubungi via WhatsApp terkait penerimaan uang Rp 300.000.000, dari setoran tanam tumbuh fiktif, dari Dikin, hingga saat ini tidak memberikan keterangan apapun .
Sebagaimana diketahui sebelum nya, penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lampung Timur , telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 10.334.992.688,- dari 48 rekening warga Desa Trimulyo, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirimkan Polres Lampung Timur, kepada pimpinan BRI Cabang Metro tanggal 21 Nopember 2023 lalu. (Syaripudin)
