Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)Desa Sukamulya Tahun 2024 Berjalan Damai

Sabtu, 21 Desember 2024 | Sabtu, Desember 21, 2024 WIB Last Updated 2024-12-21T15:02:38Z

 

Ciamis.TAMPAHAN.POS
Tahapan demi tahapan pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukamulya Kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis sudah terlewati.

Pada hari Sabtu 21 Desember 2024 merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Sukamulya Kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis, kegiatan tersebut bertempat di Aula Desa Sukamulya Kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis

Kegiatan ini dihadiri oleh muspika kecamatan Purwadadi, PJ kepala desa Sukamulya,beserta jajaran dari Kapolsek Lakbok, Kapolsek Cisaga,dan Kapolsek Pamarican, dan dihadiri juga beberapa kepala desa dari Kecamatan Purwadadi diantaranya kepala desa Sidaraharja dan kepala desa padaringan berserta peserta yang memiliki hak pilih beserta para saksi dari ketiga calon kepala Desa esa Antar waktu (PAW)


Jumlah daftar pemilih tetap atau DPT untuk pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW )Desa Sukamulya Kecamatan Purwadadi sejumlah 107 pemilih


Adapun berita acara pemungutan suara adalah sebagai berikut
1 .pemungutan suara dilaksanakan dari jam
  08.00 sampai dengan pukul 10.25 waktu
  Indonesia Barat
2 . Calon kepala desa yang berhak dipilih ada
  tiga orang
3. Jumlah pemilih sesuai dengan daftar
  pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
  berjumlah 107 orang yang terdiri dari92
 orang laki laki dan perempuan berjumlah 15
 orang
4. Jumlah pemilih yang hadir dan
  melaksanakan berjumlah 107 orang
5. Jumlah surat suara sebelumnya 110 lembar,
  terdiri dari 107 sesuai dengan daftar pemilih
  dan 3 lembar surat cadangan
6. Jumlah surat suara yang terpakai berjumlah
 107 lembar
7. Jumlah surat suara yang tidak di gunakan
 sebanyak 3 lembar

Perhitungan suara dimulai sekitar pukul 11.00, yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW desa Sukamulya Agus Sandiyuda, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut 1 atas nama ENTAN SURAHMAN dengan jumlah suara 58 surat  suara ,no urut 2 atas nama SYAEFUL MUBAROK dengan jumlah pemilih 34 surat  suara,no urut 3  atas nama SUBHAN dengan jumlah 15  surat suara

Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) Desa Sukamulya Kecamatan Purwadadi yakni nomor urut 1 dengan jumlah suara terbanyak 58 surat suara

Kegiatan pemungutan suara Kepala Desa Antar waktu (PAW )Desa Sukamulya berjalan lancar dan sesuai apa yang diharapkan,hal ini disampaikan oleh ketua panitia pelaksana Pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW )Desa Sukamulya Agus Sandiyuda

"Alhamdulillah berkat dukungan dari semua pihak, terutama kepada pihak Polsek Lakbok, Polsek Cisaga dan Polsek Pamarican, beserta Linmas desa Sukamulya atas pengamanannya..dan juga saya ucapkan kepada pihak Media yang sudah meliput jalannya acara ini"ucapnya(DEWY,RATAN)

×
Berita Terbaru Update

Teks ini tidak bisa dicopy.