Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Karimun Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dinas Lingkungan Hidup

Selasa, 10 Desember 2024 | Selasa, Desember 10, 2024 WIB Last Updated 2024-12-10T09:53:54Z

 

Tampahan,com Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun terkait belanja BBM dan peralatan mesin tahun anggaran 2021-2023.


Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisal S dan RA pejabat.


“Inisial S sebelumnya menjabat Kadis LH Karimun dan sekarang menjabat sebagai Kadisdik Karimun. Sementara inisial RA jabatan sekarang Kadis LH Karimun,” katanya, Senin (9/12/2024).


"Penetepan kedua tersangka setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim auditor Kajati Kepri," ungkap Priyambudi.


“Total kerugian negara mencapai hingga Rp769 juta, Dan modus dugaan korupsi pelaku melakukan penggelembungan item belanja," tambah Priyambudi.


“Dari item belanja tersebut, terdapat kelebihan bayar, lalu kelebihan bayar itu diambil oleh oknum pegawai DLH dari penyedia jasa atau pihak ketiga,” tutup Priyambudi. (YN)

×
Berita Terbaru Update