Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum dan Narkotika

Minggu, 08 Desember 2024 | Minggu, Desember 08, 2024 WIB Last Updated 2024-12-08T10:54:31Z

 


Tampahan,com
Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejari Karimin, Kamis (5/12/2024).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat Nomor : PRINT1580/L.10.12/Kpa.5/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan untuk narkotika jenis sabu direbus dengan air panas," jelas Priyambudi.

"Jumlah rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri, 54 perkara tindak pidana umum, 24 perkara tindak pidana narkotika," ungkap Priyambudi.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111,7914 gram dan juga narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 gram yang dimusnahkan,” tambahnya.

Selain perkara tindak pidana umun dan narkotika, ada 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 24 perkara tindak pidana umum lainnya dan Kamnegtibun yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. (YN)

×
Berita Terbaru Update