TAPANULI SELATAN-SUMUT, tampahan.com - Diminta Inspektorat Tapsel untuk segera mengaudit realisasi penggunaan dana desa (DD) Desa Padang Bujur, Desa Luat Lombang, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok dan Realisasi Penggunaan DD Desa Ingul Jae, Desa Situmba, Desa Panindoan, Desa Kota Tua, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tantom, Provinsi Sumut, TA. 2023 dan tahap satu TA. 2024.
Karena, berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, Inspektorat memiliki wewenang untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.
"Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Tapsel diharapkan segera melakukan audit terhadap keuangan dan/ atau realisasi penggunaan DD semua desa yang dimaksud diatas."
Adapun tujuannya kita meminta Inspektorat melakukan audit untuk : Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa, Mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi masalah, Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Periksa dan audit : Rekening koran, Realisasi anggaran, RPJMDes, RKPDes, APBDes & Perubahan APBDes. Periksa juga Rekomendasi pencairan dari camat
SPP & SPM, Buku kas umum, Buku kas pembantu kegiatan, Buku pembantu bank, ke 8 desa tersebut, demikian di sampaikan wartawan di salah satu media cetak & online Adi M.Hrp, kepada tampahan.com, Selasa ( 24/12/2024 ). ( Samsul Hasibuan )