Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sangat Memanas"Disomasi PT Rius Sejahtera Raya Soal Postingan Mafia Proyek, Era Era Hia Minta PUPR Nias Barat Blacklist PT Rius Sejahtera dan Suratin Kejaksaan

Sabtu, 23 November 2024 | Sabtu, November 23, 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T02:08:16Z

        Nias Selatan.tampahan.com~Beberapa waktu lalu Plt Bupati Nias Barat Era Era Hia, menyampaikan pada postingannya “Mafia Proyek” tentang pembangunan  long segment peningkatan jalan ruang Jl Suparman di Desa Simaeasi Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Dimana pagu proyek ini cukup besar yakni Rp 16.747.701.623 dengan HPS Rp 16.717.181.000 dengan uang muka yang dicairkan mencapai 20 persen atau sebesar Rp 3.341.637.000, dengan bobot pekerjaan sampai saat ini hanya sekitar 5 persen. Penanda tanganan proyek ini di bulan Mei 2024, dan sampai saat ini taka da perkembangan berarti.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Rius Sejahtera Raya yang beralamat di Jl Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. 

“Saya mendapatkan informasi, Direktur perusahaan ini merupakan calon Bupati Nias Selatan”, tulis Era Era Hia dalam postingannya tersebut.


Menanggapi kalimat “Mafia proyek” itu tim hukum Fajarius Laia, ST melayangkan somasi kepada Era Era Hia yang diantarkan langsung oleh Amati Dachi selaku Kuasa Hukum di Kantor Bupati Nias Barat pada tanggal 20 November 2024

Dalam somasi tersebut pada poin kedua menyebut “Bahwa saudara patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


Dan pada poin ke tiga “Oleh karenanya kami mesomasi saudara segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada klien kami melalui Media Sosial Facebook Saudara dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2x24 jam sejak tanggal saudara menerima Surat SOMASI ini, hal tersebut adalah guna menghindari diambilanya upaya tuntutan hukum oleh klien kami”.


Menanggapi somasi tersebut, Plt Bupati Nias Barat Era Era Hia mengatakan bahwa kalau ditempuh jalur hukum agar bisa dibuktikan kalau pekerjaan rekanan tidak menjalankan seusai tahapan pekerjaan dan hanya mau memanfaatkan uang muka proyek.

 

“Baik kalau ditempuh jalur hukum agar bisa dibuktikan kalau pekerjaan rekanan tidak menjalankan seusai tahapan pekerjaan dan hanya mau memanfaatkan uang muka proyek”, ungkap Era Era Hia saat dikonfirmasi via pesan whatsappnya, Jumat (22/11/2024).


Kedepan, kata dia,  agar rekanan pemenang tender yang punya modal dan memiliki  kemampuan mengerjakan proyek. 


“Saya minta PUPR agar rekanan Pt. Rius ini di blacklist di Nias Barat karena tidak bertanggung jawab”, ujar Era Era Hia.


Era Era Hia juga menyampaikan bahwa Pemerintah tidak menutup mata atas kerugian daerah sebab kalau proyek itu gagal, bukan saja hanya masyarakat yang di rugikan tapi juga sisa anggaran tidak masuk. 


Selanjutnya menanggapi Somasi tersebut juga, Era Era Hia menyurati Kejaksaan terkait Saya suratin ke kejaksaan terkait proyek ini. “Saya suratin Kejaksaan”, tukas Era  Era Hia singkat.


(Team)

×
Berita Terbaru Update