Nias Selatan•||tampahan.com~Bawaslu Nias Selatan laksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengawasan tahapan masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024, di lokasi Kalihuna Cafe and Resto di jalan pelabuhan baru Kabupaten Nias Selatan 23/11/2024.
Acara ini dipandu Oleh Bawaslu Nias Selatan dan dihadiri oleh Mewakili Bupati Nias Selatan Ikhtiar Duha, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kapolres Nisel, mewakili Dandim, mewakili Kajari, ketua KPU Nisel, mewakili Kepala Dinas Perhubungan, mewakili Kaban Kesbangpol, ketua FKUB, ketua Jadi Nisel, mewakili para paslon Cabup dan Cawabup Nisel 2024-2029, GMKI, Ormas, LSM, dan Pers serta undangan lain.
Pada kesempatan ini Sekda Nias Selatan Ikhtiar Duha mengatakan, persiapan rapat koordinasi penertiban APK dan alat peraga sosialisasi pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Wakil Gubernur Sumatera Utara Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tinggal menghitung hari Bapak Ibu dan aturan aturan main berdasarkan peraturan KPU, berdasarkan peraturan Bawaslu yang harus kita pedomani bersama sehingga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Nias Selatan ini semakin berkualitas, semakin lebih kondusif, semakin bergembira dan masyarakat kita merasa berbahagia ketika nanti siapapun yang terpilih melalui masyarakat kita, itu merupakan kebanggaan kita bersama dan itu yang paling penting.
Mewakili Polres Nias Selatan mengatakan, kami dari kepolisian tetap mendukung semua kegiatan ini sesuai dengan pekerjaan yang ada, seperti disampaikan Pak Sekda tadi kami juga menghimbau kepada para peserta, begitu juga pendukung masing-masing paslon agar kita sama-sama mengikuti peraturan yang ada, kami dari keamanan/kepolisian pada Tanggal 25 nanti hampir 600 orang pasukan akan tiba di sini untuk membantu pengamanan dan semalam ada 99 personil di berangkatkan untuk melaksanakan pengamanan di Kepulauan.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Benimertus Halawa mengatakan, untuk Pilkada kali ini, sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024, KPU mengadakan alat peraga company dan juga memfasilitasi untuk pemasangan, pemeliharaan, kebersihan dalam bentuk APK dan BK yang disediakan oleh KPU dan itu menjadi tanggung jawab KPU dalam hal pemasangan, perawatan dan pembersihan.
Per-KPU 13 tahun 2020-2024 juga diberi kesempatan atau peluang kepada setiap pasangan calon dan partai politik pengusung untuk dapat menyediakan alat peraga kampanye dan dana antar Bank tampaknya maksimal 200% dari yang disediakan oleh KPU, APK dan BK yang disediakan oleh setiap pasangan calon maupun partai politik menjadi tanggung jawab Bapak Ibu Pasangan calon atau partai politik dalam pemasangan pengadaan pemasangan pemeliharaan hingga juga Pembersihan.
Diakhir acara Rapat koordinasi Persiapan pembersihan alat peraga kampanye tersebut ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Pilkada Damai 23 November 2024 oleh Forkopimda dan beberapa Stakeholder lainnya.
(Marinus N Wau)