INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com - Pelaksanaan pembangunan Rehabilitasi gedung ruang kelas SMPN 1 Sindang diduga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan alias molor. Lemahnya pengawasan oleh dinas penyelenggara kegiatan menjadi salah satu faktor utama pelaksanaan pembangunan fisik yang dilakukan rekanan, kamis (21/11/2024).
Diketahui dalam dokumen kontrak SPK (surat perintah kerja) dengan Nomor 400.3.13.1/5542-Pemb.SMP, dengan nilai anggaran Rp. 798.570.000 TA 2024 pelaksanaan di mulai pada 09 September 2024 selama 60 hari kerja. Faktanya, ditemukan sebagian pekerjaan masih beraktivitas, padahal pekerjaan tersebut sudah melebihi masa kontrak.
Saat di konfirmasi Kontraktor Pelaksana dari CV RIZKI HANIFAH di lokasi kegiatan tidak berada di tempat. Lebih lanjut wartawan menghubungi melalui pesan whatsapp. Dikatakan Jeni selaku direktur, jeni menampik jika pelaksanaan pekerjaan molor, ia berdalih salah cetak dalam penulisan waktu kerja pada plang informasi.
"Salah cetak, sampai dengan 9 Desember 2024 kontraknya, " balasnya.
Diwaktu yang sama, Hj. Eti Herawati, M.Pd. Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat di datangi di kantornya tidak berada di tempat, lebih lanjut wartawan berupaya menghubungi melalui pesan whatsapp mengkonfirmasi dugaan keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV RIZKI HANIFAH belum bisa menjawab.
"Punten sanget mas kula siweh kegiatan teng cirebon sareng BBPM, " ucapnya melalui pesan whatsapp.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi keterlambatan pembayaran proyek adalah denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak.
Selain denda keterlambatan, ada beberapa hal lain yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya:
Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Retensi sebesar 5% digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa Lainnya.
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran bulanan, pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan, atau pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Tomsus