Bekasi ,tampahan com , Aktivitas program Citarum harum (Koari) kini menjadi jual beli tanah ilegal. Seperti apa perintah provinsi Jawa Barat sektor 20 dalam bersih-bersih bantaran sungai Citarum tersebut.
Terlihat banyak seorang mempaatkan lahan untuk jual belikan tanah pengalian untuk kepentingan bisnis tanah urugan seperti mencari keuntungan pribadi
Pemerintah Jawa Barat perlunya ada pengecekan serius untuk melihat langsung banyak buangan tanah hanya di manpatkan jual bisnis tanah urugan
Tim awak media tampahan com melihat ada sebuah galian (Koari) yang terletak di Desa Lengahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, apakah Pemerintah Jawa Barat telah keluarkan SPK atau tender untuk rapih-rapih tangul sungai Citarum. Sedangkan program atau tanda dari BBWSC tidak pernah nampak seperti baleho kegiatan.
Banyak masyarakat bertanya , seperti apa sih program provinsi Jawa Barat atau gubernur Jawa Barat mestinya ada keterbukaan, seperti halnya apa itu proyek atau hanya seorang mencari keuntungan jual beli tanah.
Menurut berapa orang yang ada di tempat pengalian tanah bantaran sungai Citarum yang enggan di sebutkan namanya ketika di pertanyakan ia menjelaskan,"Ia pak, itu alat dari komandan sektor imponya , ada pun seperti baleho kegiatan Citarum harum tidak pernah terlihat, yang jelas hanya untuk penjualan tanah urugan buat bisnis pak,"Kata Masyarakat Desa Lenggahsari pada Senin (4/11/2024).
Setiap hari hanya Minggu hanya ladang buat bisnis saja, bukan untuk rapih-rapih tanggul, perhari bisa ratusan rit mobil dam truk untuk penjualan tanah urugan banyak di bilang orang buat urugan para pengembang perumahan
Dewan Praksi komisi C, ijin pengalian perlunya meninjau apakah itu memiliki ijin atau ilegal. Sedangkan keluar masup kendaraan bermuatan tanah di jalan raya tidak adanya rambu atau tanda keselamatan dalam melintas penguna jalan (aceng)
