Tampahan.com, Karimun - Inisial RD merupakan satu dari enam tersangka yang dihadirkan polisi terlihat tertunduk lesu. Tidak tanggung-tanggung, kasus yang melibatkan inisial RD diketahui menyimpan sabu sekitar 2,09 kilogram.
Tersangka RD merupakan pegawai yang berstatus honorer di bagian Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Karimun tertangkap polisi lantaran memiliki secara sah narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg.
RD juga merupakan warga Karimun. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa didampingi Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Untung, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (9/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan penangkapan tersangka merupakan bagian dari kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Karimun.
“Kasus dengan tersangka oknum honorer inisial RD dengan barang bukti cukup banyak yakni sabu seberat 2.098 gram atau 2 kilo lebih,” ujar Kapolres AKBP Robby Manusiwa, Senin.
Tersangka RD mendapat narkoba dari pemiliknya di Malaysia, kemudian menuruti permintaannya untuk menyimpan sembari menunggu instruksi selanjutnya,kata Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat dilakukan pertanyaan kepada tersangka inisial RD.
"Bahwa dari serangkaian penyelidikan, kepemilikan sabu dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di kediamannya di kawasan Taruko, Pelipit, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun,ujarnya.
Berdasarkan pengakuan RD mengatakan barang bukti sabu seberat 2,09 kilogram tersebut diduga berasal dari Malaysia. Namun begitu, belum diketahui apakah sabu tersebut akan diedarkan di Karimun atau luar Karimun, ucapnya.
“Sabu tersebut dititipkan temannya dari Malaysia dan belum sempat diedarkan karna masih menunggu instruksi selanjutnya dari rekannya di Malaysia tersebut,” terang Kapolres Robby T Manusiwa.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan modus masuknya sabu seberat 2,09 kilogram tersebut dari Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tidak resmi.
Kapolres Karimun menyampaikan bahwa selain kasus oknum honorer Pemkab Karimun tersebut, Satres Narkoba Polres Karimun juga merilis 4 kasus narkoba lainnya dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
“Hari ini ada 6 tersangka yang kami hadirkan, sisanya sebanyak 4 orang sudah kami titipkan di Rutan dikarenakan ada seorang dari mereka yang diketahui sakit,” tutur Kapolres.
Kesepuluh para tersangka tersebut diamankan di lokasi berbeda diantaranya Kecamatan Tebing, Meral dan Kundur.
“Total barang bukti sabu dari keseluruhan kasus yang kami amankan dalam kurun waktu satu bulan ini sekitar 2,8 kilogram,” ungkap Robby Topan Manusiwa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara tau denda maksimal Rp. 10 miliar, pungkasnya.
Sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari oknum pegawai honorer inisial RD tersebut. Keenam tersangka hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan. (HN)
Tag Terpopuler
- DAERAH (1865)
- NASIONAL (1787)
- JABODETABEK (754)
- HUKUM KRIMINAL (431)
- POLITIK (249)
Pegawai Honorer Pemkab Karimun Ditangkap Sabu 2 Kilo Gram
Tampahan Pos
Senin, 09 September 2024 | Senin, September 09, 2024 WIB
Last Updated
2024-09-09T14:28:12Z