Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Modus Siswa Fiktif, Kepala Sekolah PKBM Perintis Ciambar Resmi Ditahan Kejaksaan

Jumat, 30 Agustus 2024 | Jumat, Agustus 30, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T09:28:47Z

 

Sukabumi,tampahan.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi,menetapkan OS,sebagai tersangka kasus siwa fiktif PKBM Perintis, Kampung Mataer, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.


OS merupakan tersangka yang sekaligus kepala sekolah dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang beralamat di Ciambar Kabupaten Sukabumi.Ia kemudian digiring menggunakan mobil tahanan untuk melakukan penahanan di Lapas Warungkiara, Jumat, 29/08/2024.


"Menurut Kasi Intelijen Wawan Kurniawan.SH,.MH.Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS, selaku Kepala Sekolah PKBM Perintis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekarang,setelah ditetapkan maka sesuai dengan pasal 21 KUHP, langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,"ungkapnya.


Dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOPS) non pormal  atau pun dana BOP diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini,dari hasil perhitungan inspektorat yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp.1.060.450.000.(Satu miliar Enam puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) terang Kasi Intelijen.


OS diketahui merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.Di PKBM Perintis dan OS menjabat sebagai ketua PKBM Perintis.


Wawan Kurniawan.SH,.MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan,bahwa penetapan tersangka terhadap OS.


Seperti yang diketahui atas tindakan yang diakibatkan penyimpangan pengelolaan BOSP ataupun dana BOP pada kegiatan belajar masyarakat di perintis Kabupaten Sukabumi,"imbuhnya.


"Adapun motifnya,setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 40 sampai 45 saksi,bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023 terhadap kegiatan tersebut.Dari siswa fiktif timbullah kerugian negara.


Uang itu digunakan oleh saudara OS untuk keperluan pribadi.Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil kemudian dua unti motor,juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut.Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut.


Dari keterangan tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka.


Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan,memang dalam hal ini dinas pendidikan selaku pengawas kepada PKBM.Namun dari pemeriksaan saksi-saksi ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakan sendiri.Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023.


"Untuk ancaman hukuman,penyidik menerapkan pasal 2 dan 3,dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara,kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,"tutup Wawan Kurniawan.SH,.MH

( Ade Irawan )

×
Berita Terbaru Update